BP2MI Selidiki 6 Calon TKW Kabur dari Penampungan PT CKS Kota Malang

BP2MI Selidiki 6 Calon TKW Kabur dari Penampungan PT CKS Kota Malang

Muhammad Aminudin - detikJatim
Jumat, 23 Feb 2024 13:54 WIB
PT CKS dan BP2MI Malang.
BP2MI saat bertemu enam calon TKW (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Kota Malang -

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) tengah menyelidiki kaburnya 6 calon TKW dari penampungan PT Central Karya Sejati (CKS) di Jalan Rajasa, Kota Malang. Diketahui, dari 6 calon TKW itu 1 tercatat sebagai pekerja migran Indonesia (PMI), sedangkan 5 lainnya peserta pelatihan kerja di PT CKS.

Koordinator Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Malang, Diaz Ridho Putra mengungkapkan pihaknya sudah bertemu dengan 6 orang yang dikabarkan kabur dari PT CKS.

Keenamnya adalah VR (32), warga Kabupaten Malang, dan 5 orang asal Lombok Barat yakni LA (25), R (27), N (28), AF (25), dan M (37).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah bertemu mereka dan diketahui dari enam orang itu, hanya VR warga Kabupaten Malang yang berstatus PMI (pekerja Migran Indonesia). Dan 5 orang asal Lombok Barat statusnya peserta pelatihan kerja di PT CKS," ujar Diaz ditemui di kantornya, Jumat (23/2/2024).

Dengan status itu, kata Diaz, ada perbedaan penanganan yang bakal dilakukan. Pihaknya hanya memiliki kewenangan melakukan pendampingan terhadap VR sedangkan 5 orang lainnya harus melibatkan dinas tenaga kerja tempat asal.

ADVERTISEMENT

"Kami sudah berkoordinasi dengan dinas tenaga kerja Kota Malang untuk memastikan status 5 orang dari Lombok Barat itu, untuk diteruskan ke dinas tenaga kerja asal apakah mereka tercatat sebagai peserta pelatihan kerja. Wewenang kami hanya melakukan pendampingan terhadap V karena statusnya sebagai PMI," ujarnya.

BP2MI saat bertemu enam calon TKW.BP2MI saat bertemu enam calon TKW. (Foto: istimewa)

Menurut Diaz, VR pernah diberangkatkan oleh PT CKS sebagai PMI dengan negara tujuan Singapura pada 12 Desember 2023 lalu. Namun dengan alasan tidak betah, VR memilih kembali ke Tanah Air pada 4 Febuari 2024.

"Pihak Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) kemudian menjemput di bandara, dan membawa VR kembali ke PT CKS. Karena apa? VR masih terikat kontrak selama dua tahun kerja dan ada perjanjian yang disepakati dengan P3MI yakni PT CKS," tuturnya.

Dalam perjanjian itu, kata Diaz, VR memiliki kewajiban untuk mengganti seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh PT CKS. Kisaran nominalnya disebut mencapai Rp 30 juta. VR diminta untuk melunasi jika menginginkan dokumen miliknya diserahkan oleh PT CKS.

"Itu yang menjadi persoalan bagi VR, ada ikatan perjanjian dengan PT CKS dan diminta membayar, kalau tidak salah sampai Rp 30 juta. Tapi VR menuntut dokumennya dikembalikan, karena merasa ada intimidasi dan memilih kabur itu. Kami mencoba untuk melakukan mediasi terkait masalah itu," bebernya.

Diaz mengaku kelima peserta pelatihan kerja asal Lombok Barat yang turut kabur juga menyampaikan tidak betah berada di PT CKS, sehingga kemudian memilih kabur. Mereka berangkat dari kantor cabang PT CKS yang berada di Lombok Barat.

"Kelima peserta pelatihan kerja kabur, juga beralasan tidak betah. Tapi informasinya mereka juga punya tanggungan yang harus dilunasi. Untuk memperjelas itu, siang ini kami memanggil PT CKS untuk meminta klarifikasi," tegasnya.

Sebelumnya, PT CKS membantah adanya penganiayaan terhadap calon tenaga migran yang menjalani pelatihan, termasuk kepada 6 perempuan yang kabur tersebut. CKS juga menyayangkan kaburnya 6 calon tenaga migran yang dianggap menyalahi prosedur dan ketentuan yang telah disepakati bersama.

"Karena sebelum mereka bergabung dengan PT CKS sudah dibuat perjanjian yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Tentunya ini harus ditaati bersama. Selain itu, tidak ada yang namanya penganiayaan atau intimidasi. Kalau tidak mematuhi aturan ada teguran, mungkin tegurannya itu dianggap keras," ujar Kuasa Hukum PT CKS Gunadi Handoko terpisah.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads