Lucunya 2 Lutung Jawa yang Dilepas Liar di TNBTS Lumajang

Lucunya 2 Lutung Jawa yang Dilepas Liar di TNBTS Lumajang

Nur Hadi Wicaksono - detikJatim
Jumat, 23 Feb 2024 14:43 WIB
Pelepasliaran 2 Lutung Jawa betina di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.
Pelepasliaran 2 Lutung Jawa betina di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. (Foto: Nur Hadi Wicaksono/detikJatim)
Lumajang -

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) bersama Pusat Rehabilitasi Lutung Jawa Aspinal Foundation Indonesia melepasliarkan 2 ekor lutung jawa. Kedua ekor lutung Jawa itu dilepasliarkan di kawasan TNBTS, tepatnya di Kecamatan Senduro, Lumajang.

Satu primata berumur 1 tahun diberi nama Lifa, yakni didapatkan dari operasi penyitaan BKSDA Jawa Timur bersama Polda Jawa Timur di Lamongan. Sedangkan 1 ekor lainnya bernama ting ting, berusia 2 tahun, berasal dari penyerahan masyarakat di Lumajang.

Kedua ekor primata dengan nama latin trachypithecus auratus itu berjenis kelamin betina. Keduanya sudah menjalani proses rehabilitasi selama 1 tahun 1 bulan di Pusat Rehabilitasi lutung Jawa milik aspinal foundation Indonesia. Kedua hewan itu juga sudah dinyatakan sehat dan siap dilepasliarkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelepasliaran 2 Lutung Jawa betina di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.Pelepasliaran 2 Lutung Jawa betina di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. (Foto: Nur Hadi Wicaksono/detikJatim)

"Masa rehabilitasi 2 ekor lutung jawa yang bernama Lifa dan Ting ting ini 1 tahun 1 bulan. Kondisi keduanya sudah sehat " ujar Manajer Aspinal Foundation Indonesia Iwan Kurniawan kepada detikJatim, Jumat (23/2/2024).

Pelepasliaran dua ekor lutung jawa tersebut bertujuan menambah populasi lutung jawa di kawasan TNBTS sebagai hewan endemik di kawasan TNBTS selain macan tutul dan elang Jawa.

ADVERTISEMENT

"Tujuan pelepasliaran dua ekor lutung jawa ini untuk menambah populasi lutung jawa dikawasan TNBTS. Hewan ini sebagai satwa kunci di TNBTS selain elang jawa, dan macan tutul," ujar Kepala balai Besar TNBTS Hendro Wijanarko.

Lutung jawa merupakan satwa dilindungi sebagaimana tercantum dalam permen no 7 tahun 1999, bahkan hewan jenis ini termasuk rentan kepunahan.




(dpe/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads