Pilu dirasakan seorang anak di Kota Blitar. Selama 5 tahun, ia diperkosa oleh ayah tirinya. Pemerkosaan berlangsung sejak korban duduk di bangku SMP hingga SMA.
Aksi bejat ini terbongkar setelah nenek korban melaporkan ke polisi. Polisi langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku.
Pelaku adalah MI (42), warga Kecamatan Sukorejo Kota Blitar. Sedangkan korban telah diperkosa sejak usia 12 tahun hingga 17 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sederet Fakta Pilu Anak Diperkosa Ayah Tiri selama 5 Tahun:
1. Awal Terbongkarnya Pemerkosaan Ayah Tiri
Kasus ini terbongkar usai korban yang tak kuat menjadi budak nafsu ayah tirinya, bercerita tentang nasib pilunya pada sang nenek. Nenek korban yang tak terima langsung lapor polisi.
"Kami menerima laporan dari keluarga korban, yaitu neneknya pada Jumat (16/2). Jadi korban diajak di sebuah hotel oleh ayah tirinya dan diperkosa. Kemudian korban menelepon neneknya, dan menceritakan kejadian itu," kata Kasubsi Humas Penmas Polres Blitar Kota, Aipda Supriyadi saat dikonfirmasi detikJatim, Rabu (21/2/2024).
2. Sudah Beberapa Kali Perkosa Korban
Supriyadi menyebut pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan memanggil sejumlah saksi. Termasuk ayah tiri korban. Dari pemeriksaan itu, pelaku mengakui semua aksi bejatnya.
"MI (ayah tiri korban) telah mengakui perbuatannya. Dia mengaku sudah beberapa kali memperkosa korban," terangnya.
Menurut Supriyadi, pelaku diduga telah memperkosa korban selama 5 tahun terakhir atau sejak korban berusia 12 tahun kelas 1 SMP. Aksi bejat itu diduga tanpa diketahui oleh istri atau ibu kandung korban.
"Diduga sudah beberapa kali (diperkosa), keterangannya dari sejak SMP," imbuhnya.
3. Modus Bejat Pelaku
Terpisah, Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar mengungkapkan modus tersangka memperkosa korban selama 5 tahun hingga tak diketahui istri maupun keluarganya.
Menurut Samsul, awal aksi bejat tersangka saat menetesi tubuh korban saat tidur dengan cairan asam sulfat, karena hal ini, kaki korban sempat gatal-gatal. Dari sini, tersangka lalu menyebut korban sedang diganggu setan.
"Saat korban ini tidur, ditetasi cairan asam sulfat dari aki mesin, jadi beberapa bagian tubuhnya gatal dan merah. Dari situ, tersangka bilang kalau korban diganggu setan dan perlu diobati," beber Samsul.
Samsul menambahkan tersangka kemudian menawarkan pengobatan dengan akan memagari korban secara spiritual agar sembuh. Namun pengobatan itu harus dengan syarat korban harus mau diajak berhubungan badan.
4. Pemerkosaan di Hotel hingga Rumah
Dari pengakuan tersangka, selama 5 tahun itu, korban diperkosa di hotel dan rumah. Aksi bejat ini pun tersimpan rapi tanpa diketahui istri atau keluarga, korban juga tak berdaya dengan modus yang dilancarkan tersangka.
"Iya (mengakui pemerkosaan) tanpa pengetahuan istrinya sudah beberapa kali, baik di rumah dan di tempat lain (hotel). Keterangannya sudah sejak kelas 1 SMP," jelasnya.
5. Pelaku Sudah Ditahan
Setelah mengantongi cukup bukti, tersangka lalu ditangkap dan ditahan.
"Korban masih tetap didampingi. Untuk tersangka sudah ditahan, dan proses penyelidikan tetap berlanjut," pungkasnya.
Akibat aksi bejatnya itu, tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah. Tersangka juga terancam hukuman pidana pokok ditambah 1/3 dari dari 15 tahun menjadi 20 tahun hukuman penjara.
(hil/dte)