Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang akan menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Sabtu (24/2/2024). Pelaksanaan PSU ini akan diikuti oleh 760 pemilih dari 3 TPS di wilayah Kecamatan Lowokwaru.
"Ada 275 pemilih dari TPS 14 Kelurahan Mojolangu dan TPS 37 Kelurahan Mojolangu sejumlah 264 pemilih, lalu 221 pemilih ada di TPS 48 Kelurahan Jatimulyo, totalnya 760 pemilih ya," beber Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Lowokwaru, M Masruri Bahrianto saat ditemui detikJatim, Jumat (23/2/2024).
"Pemilih ini sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari 3 TPS tersebut ditambah dengan Daftar Pemilih Khusus (DPK) kalau memang ada, namun untuk DPK wajib dari domisili setempat sesuai dengan wilayah TPS," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Masruri juga menyampaikan, mekanisme PSU akan dilaksanakan sama dengan pemungutan suara sebelumnya. Pelaksanaan PSU tersebut akan dimulai sejak pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.
"Untuk semua teknisnya sama dengan pemungutan suara pada 14 Februari kemarin, tapi keseluruhan nanti PSU ini hanya untuk pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden saja," terangnya.
Ia menyebut, pihaknya telah menyelesaikan berbagai persiapan jelang PSU. Masyarakat pun diharapkan bisa berpartisipasi secara aktif untuk menciptakan Pemilu yang baik dan adil.
"Sampai hari ini untuk persiapan Panwascam sudah selesai, kemarin juga Ketua PPK sudah mengadakan koordinasi dengan PPS Mojolangu dan Jatimulyo," terang Masruri.
"Kami juga upayakan Pemilu bisa berjalan dengan lancar karena kalau sesuai dengan Undang-undang ya kita berharap memang tidak ada PSU ya dan kita juga menyadari banyak keterbatasan SDM, jadi kami berharap masyarakat bisa berpartisipasi agar pemilu berjalan secara baik dan adil," imbuhnya.
Terpisah, Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas mengatakan, pihaknya mengalokasikan 1.000 surat suara PPWP. Ia menyebut, pemilih nantinya akan mendapatkan surat suara yang bertanda khusus PSU.
"Pembeda ada pada kertas suara yakni ada tulisan PSU sebagai penandanya," ujarnya.
Sebelumnya, pelaksanaan PSU ini terjadi sebab adanya kesalahan prosedur saat pemungutan suara pada Rabu (14/2/2024). Di mana ada pemilih yang bukan domisili setempat atau tidak terdaftar di TPS ikut mencoblos.
Kesalahan prosedur tersebut terjadi saat ada pemilih dari luar kota yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK). Mereka hanya memberikan KTP elektronik dan diberi surat suara PPWP.
(hil/iwd)