Pakar Tegaskan Pembuktian Kecurangan Pilpres Lewat MK, bukan Hak Angket

Pakar Tegaskan Pembuktian Kecurangan Pilpres Lewat MK, bukan Hak Angket

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 22 Feb 2024 23:33 WIB
Ilustrasi Surat Suara Pemilu
Ilustrasi. (Foto: Fuad Hasim/detikcom)
Surabaya -

Capres 03 Ganjar Pranowo mendorong Parpol menggunakan hak angket dan interpelasi untuk menyelidiki kecurangan Pemilu 2024. Pakar hukum menegaskan, hak angket bukanlah prosedur yang tepat untuk pembuktian kecurangan Pemilu.

Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan khalayak dan negara, yang diduga bertentangan dengan perundang-undangan.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Trisakti, Radian Syam menegaskan, penentuan hak angket itu sendiri harus disetujui oleh setidaknya separuh anggota DPR RI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hak angket harus dihadiri dan mendapat persetujuan lebih dari setengah anggota DPR," kata Radian dalam keterangannya, Kamis (22/2/2024).

Apabila hak angket diterima, maka dibentuk panitia khusus untuk melakukan penyelidikan. Lalu, melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPR maksimal 60 hari sejak pembentukan panitia.

ADVERTISEMENT

Begitu juga ketika rapat paripurna memutuskan terjadi pelanggaran, maka DPR RI bisa menggunakan hak ketiganya, yakni hak menyatakan pendapat.

"Hak Angket tidak perlu dilakukan jika semua pihak legowo dan percaya proses tahapan pemilu dilaksanakan dengan baik oleh penyelenggara pemilu," ujar pria yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Indigo Network itu.

Perihal dugaan kecurangan pemilu, Radian menegaskan sudah ada lembaga yang berwenang sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Yakni Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tidak perlu sampai kepada hak angket di DPR, jadi pembuktian ada di MK pasca 3x24 jam penetapan hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU bukan mengajukan hak angket. Silakan gunakan koridor hukum masing-masing dalam menyelesaikannya," tutupnya.




(dpe/iwd)


Hide Ads