Ini Kata Pakar Hukum Tata Negara Unair soal Wacana Hak Angket Pilpres 2024

Ini Kata Pakar Hukum Tata Negara Unair soal Wacana Hak Angket Pilpres 2024

Deny Prastyo - detikJatim
Kamis, 22 Feb 2024 21:00 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Unair Dr Radian Salman
Pakar Hukum Tata Negara Unair Dr Radian Salman. (Foto: Dok. Istimewa)
Surabaya -

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga (Unair) Dr Radian Salman menanggapi wacana hak angket yang digulirkan oleh Capres 03 Ganjar Pranowo soal dugaan kecurangan Pilpres 2024. Menurutnya, tidak ada hubungannya antara hak angket DPR dengan perselisihan terkait pemilu.

Radian mengatakan, hak angket pemilu tidak berhubungan secara langsung dengan sah tidaknya hasil pemilu. Hak Angket adalah konstitusional tetapi tidak dapat secara langsung dihubungkan untuk penyelesaian secara hukum. Apalagi dalam hal dugaan adanya pelanggaran dalam tahapan pemilu

"Sudah ada mekanisme untuk penyelesaian pelanggaran diatur dalam kanal sendiri. Penyelesaian sengketa pemilu wewenang Bawaslu dan DKPP. Setelah hasil ditetapkan akan menjadi wewenang MK memeriksa dan memutus hasil pemilu tersebut," kata Radian dalam keterangan yang diterima detikJatim, Kamis (22/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengingatkan terkait dengan karakteristik hak angket. Hasil hak angket, kata Radian, merupakan keputusan yang bersifat rekomendasi.

"Sehingga pada dasarnya tidak berdampak langsung atau serta merta terhadap suatu masalah yang sedang diangket," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Radian memaparkan konsep Hak Angket pada Pasal 79 ayat (3) UU MD3. Bunyinya:

"hak angket sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b adalah hak DPR RI untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan".

"Sehingga pada dasarnya tidak berdampak langsung atau serta merta terhadap suatu masalah yang sedang diangket. Lain halnya jika objek hak angket ini terkait pelaksanaan Undang-Undang Pemilu maka bisa menggunakan hak angket," tukas pria yang juga dosen Pascasarjana Unair tersebut.




(hil/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads