Bawaslu Ancam Laporkan KPU Trenggalek yang Abaikan Rekomendasi PSU ke DKPP

Bawaslu Ancam Laporkan KPU Trenggalek yang Abaikan Rekomendasi PSU ke DKPP

Adhar Muttaqin - detikJatim
Rabu, 21 Feb 2024 14:35 WIB
Tiga TPS Trenggalek Gelar Pemungutan Suara Ulang
Coblosan ulang di Trenggalek (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Trenggalek -

Bawaslu mengancam akan melaporkan KPU Trenggalek ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ini setelah KPU Trenggalek hanya menjalankan 3 dari 4 rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Komisioner Bawaslu Trenggalek Imam Maskur mengatakan pascapencoblosan 14 Februari lalu pihaknya menemukan 4 TPS di Trenggalek yang melakukan kesalahan prosedur sehingga harus melakukan PSU.

Keempat TPS itu yakni TPS 12 di Kelurahan Kelutan, TPS 17 di Kelurahan Sumbergedong, TPS 06 di Desa Sukosari, serta TPS 05 yang ada di Desa Wonoanti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada satu yang ditolak KPU dan tiga dilaksanakan. Rekomendasi dilaksanakan hari ini, 21 Februari," ujar Imam Maskur kepada wartawan, Selasa (21/2/2024).

Dari 4 TPS yang direkomendasikan PSU, KPU mengabaikan PSU di TPS 05, Desa Wonoanti, Kecamatan Gandusari. Padahal menurut Bawaslu di sana terjadi kesalahan fatal penyelenggaraan Pemilu.

ADVERTISEMENT

Maskur menyebutkan di TPS itu KPPS melayani pemungutan suara seorang pemilih di malam hari. Kebijakan itu dilakukan KPPS atas dasar rekomendasi dari KPU Trenggalek.

"Terkait (pengabaian rekomendasi) itu saat ini kami lakukan kajian dan koordinasi dengan Bawaslu Jatim. Kejadian Wonoanti itu memang layak untuk PSU, karena menyalahi prosedur dengan tata cara pemungutan suara dilakukan di luar waktu," ujarnya.

Imam Maskur menyebutkan dari hasil koordinasi dengan Bawaslu Jatim, TPS itu harus dilakukan PSU, karena itu pihaknya akan melaporkan KPU Trenggalek ke DKPP.

"Memungkinkan untuk kami lakukan pelaporan ke DKPP," jelasnya.

Sementara itu Komisioner KPU Trenggalek Imam Nur Hadi mengaku siap untuk meladeni jika Bawaslu benar-benar melaporkan pengabaian rekomendasi PSU itu ke DKPP.

"Kalau memang itu merupakan bagian dari wewenang Bawaslu, apapun yang terjadi akan kami lakukan. Karena bagaimana pun juga kami tidak mungkin kalau kemudian tidak menindaklanjuti jika itu memang terikat regulasi yang ada," kata Imam Nur Hadi.

Imam menyatakan bahwa KPU Trenggalek tetap berpegang teguh pada hasil kajian dan rapat pleno KPU bahwa pemungutan suara di luar jadwal di TPS 05 Wonoanti tidak memenuhi syarat untuk dilakukan PSU.




(dpe/fat)


Hide Ads