Rekomendasi Coblos Ulang di Trenggalek Bertambah Jadi 3 TPS, Ini Sebabnya

Rekomendasi Coblos Ulang di Trenggalek Bertambah Jadi 3 TPS, Ini Sebabnya

Adhar Muttaqin - detikJatim
Sabtu, 17 Feb 2024 19:30 WIB
Ketua Bawaslu Trenggalek Rusman Nuryadin.
Ketua Bawaslu Trenggalek Rusman Nuryadin. (Foto: Adhar Muttaqin/detikjatim)
Trenggalek -

Bawaslu Trenggalek menambahkan 1 rekomendasi coblosan ulang atau Pemungutan Suara Ulang (PSU) sehingga total menjadi 3 TPS. Sebelumnya Bawaslu merekomendasikan coblosan ulang di 2 TPS karena adanya dugaan pemilih ilegal yang turut mencoblos.

Ketua Bawaslu Trenggalek Rusman Nuryadin mengatakan 2 TPS yang mula-mula direkomendasikan untuk PSU adalah TPS 05 Desa Wonoanti, Kecamatan Gandusari dan TPS 17 Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek.

Adapun 1 TPS baru yang direkomendasikan untuk melaksanakan coblosan ulang adalah TPS 06, Desa Sukosari, Kecamatan Trenggalek. Rusma menjelaskan alasan Bawaslu mengeluarkan rekomendasi coblos ulang untuk TPS itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi seusai hasil pleno ada tambahan PSU di TPS 06 Sukosari. Ini kami rekomendasi karena ada DPK (Daftar Pemilih Khusus) yang mendapatkan surat suara tidak lengkap," kata Rusman, Sabtu (17/2/2024).

Menurutnya persoalan di TPS 06 itu bermula ketika salah seorang pemilih lokal yang belum masuk DPT datang ke TPS untuk mencoblos dengan menggunakan KTP Elektronik. Karena telah memenuhi syarat sebagai DPK, pihak KPPS memberikan surat suara kepada pemilih untuk dicoblos.

ADVERTISEMENT

"Persoalannya, seharusnya DPK itu mendapatkan 5 surat suara DPR RI, DPRD Jatim, DPRD Kabupaten Trenggalek, DPD dan presiden, namun hanya 4 yang diberikan. Surat suara DPRD kabupaten tidak diberikan," ujarnya.

Atas kejadian itu akhirnya ditindaklanjuti oleh Bawaslu dan direkomendasikan untuk PSU. Rekomendasinya, PSU hanya dilakukan untuk DPRD tingkat kabupaten.

Rusman menambahkan soal rekomendasi PSU di TPS 17, Kelurahan Sumbergedong pihaknya meralat berita sebelumnya. Jika awalnya ada 4 pemilih ilegal ber-KTP luar daerah dapat 5 surat suara, ternyata hanya surat suara capres dan cawapres.

"Jadi empat orang itu hanya mendapatkan surat suara capres cawapres, sehingga nantinya PSU hanya untuk capres cawapres," imbuhnya.

Sementara itu untuk TPS 05 Desa Wonoanti direkomendasikan PSU 5 jenis surat suara karena pemilih yang mencoblos di luar jadwal telah menggunakan hak suaranya untuk semua jenis surat suara.




(dpe/dte)


Hide Ads