Hasil Pemilu 2024 belum tuntas dihitung tapi sudah banyak poster yang beredar di grup WhatsApp maupun medsos mengucapkan selamat kepada caleg Gresik yang terpilih. Jangan senang dulu, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi agar 13 TPS di Gresik melakukan penghitungan ulang.
Bawaslu Gresik menemukan adanya dugaan penggelembungan suara di sejumlah TPS dengan indikasi selisih antara jumlah pengguna hak pilih dengan surat suara sah dan tidak sah. Atas temuan itulah Bawaslu merekomendasikan penghitungan ulang di 13 TPS yang tersebar di 7 kecamatan.
Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Parmas Bawaslu Gresik Habibur Rohman menjelaskan banyak ditemukan penghitungan surat suara melebihi jumlah pengguna hak pilih. Contohnya saat pengguna hak pilih mencoblos gambar partai dan caleg.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harusnya ini (suara) masuk ke caleg, tetapi ditemukan suara dihitung masuk ke caleg dan masuk ke partai. Ini ada miss surat suara digunakan penghitungan ulang lagi. Pemilih itu one man one vote. Jadi Pengguna Hak Pilih yang datang di TPS harus sama dengan surat suara yang digunakan. Surat suara yang digunakan ada yang kategori sah dan tidak sah," ujar Habibur Rohman kepada detikJatim, Selasa (20/2/2024).
Untuk itulah Bawaslu merekomendasikan hitung ulang di Kecamatan Ujungpangkah sebanyak 5 TPS, Kecamatan Cerme 2 TPS, Kecamatan Panceng 2 TPS, Kecamatan Manyar 1 TPS, Kecamatan Kebomas 1 TPS, Kecamatan Balongpanggang 1 TPS, dan Kecamatan Duduksampeyan ada 1 TPS.
Penghitungan ulang itu akan dilakukan untuk surat suara DPR RI, DPRD Provinsi Jatim, DPRD Kabupaten Gresik, dan DPD RI. Sementara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden tidak ada penghitungan ulang.
Habib menambahkan dasar penghitungan ulang adalah PKPU nomor 5 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara. Tepatnya pada Pasal 47 huruf H.
Dari banyaknya penghitungan ulang di tingkat kecamatan hal ini berpotensi molornya jadwal rekapitulasi. Jadwal rekapitulasi di tingkat kecamatan seharusnya ditarget tuntas pada 22 Februari 2024.
"Pantauan di lapangan rata-rata mencapai 50 persen TPS tingkat kecamatan, KPU harus mengambil langkah-langkah strategis," pungkas Habib.
(dpe/iwd)