Bawaslu merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau coblosan ulang untuk 12 TPS yang ada di 4 kecamatan Bangkalan. Tidak hanya coblosan ulang, Bawaslu juga merekomendasikan hitung ulang di 35 TPS.
Rekomendasi itu disampaikan Bawaslu setelah melakukan kajian atas banyaknya laporan dugaan penyelenggara pemilu yang menyalahi prosedur saat pemungutan dan penghitungan suara.
Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh menyampaikan rekomendasi PSU dan hitung ulang itu sudah berdasarkan rapat pleno. Dalam waktu dekat hasil itu akan di sampaikan ke KPU Bangkalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari beberapa laporan dan temuan internal kami, sementara sudah kami rekomendasikan pemungutan suara ulang di 12 TPS, dan kami minta hitung ulang di 35 TPS," Kata Mustain kepada wartawan, Sabtu ( 17/2/2024).
Coblosan ulang itu dilakukan karena Bawaslu melihat banyak yang menyalahi prosedur pemungutan suara. Salah satu temuan dan laporan yang didapat Bawaslu, terdapat sejumlah bukti tentang adanya surat suara yang sudah tercoblos.
"Ada kiriman video dari masyarakat berkaitan dengan KPPS yang mencoblos banyak surat suara dan dimasukkan ke dalam kotak sendiri-sendiri," kata Mustain.
Rekomendasi coblosan ulang itu ditetapkan untuk 12 TPS yang tersebar di 4 kecamtan, yakni di Kecamatan Arosbaya, Kecamatan Socah, Kecamatan Labang, dan Kecamatan Kota Bangkalan.
"Di luar itu ada sejumlah kecamatan dan TPS yang masih butuh kajian detail dan kami masih meminta keterangan dari Pengawas kami di lapangan," katanya.
Mengenai pelaksanaan coblosan ulang dan hitung ulang di puluhan TPS tersebut, Bawaslu menyerahkan sepenuhnya kepada KPU Bangkalan. Mustain meminta pelaksanaan PSU dan hitung ulang bisa segera dilaksanakan.
"Kami berharap secepatnya, tapi yang PSU kami menunggu kesiapan KPU Bangkalan. Terutama soal logistik untuk PSU di 12 TPS tersebut," tandasnya.
(dpe/dte)