Hari Pekerja Indonesia: Sejarah hingga Kaitannya dengan Jaminan Sosial

Hari Pekerja Indonesia: Sejarah hingga Kaitannya dengan Jaminan Sosial

Najza Namira Putri - detikJatim
Selasa, 20 Feb 2024 12:54 WIB
kekompakan pekerja kantor dalam satu tim kerja. detikfoto/dikhysasra
Ilustrasi pekerja Indonesia/Foto: Dikhy Sasra
Surabaya -

Tanggal 20 Februari merupakan hari nasional untuk peringatan Hari Pekerja Indonesia (Harpekindo). Sayangnya, hingga dewasa ini Harpekindo masih awam bagi masyarakat umum.

Di Indonesia sendiri banyak jenis pekerjaan, terutama pekerja BPU (bukan penerima upah) yang berhak mendapatkan jaminan sosial. Yuk, simak sejarah Hari Pekerja Indonesia dan kaitannya dengan jaminan sosial bagi pekerja.

Sejarah Hari Pekerja Indonesia

Pada masa kepemimpinannya, Presiden Soeharto membuat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 tahun 1991 tentang peresmian hari besar nasional, yaitu Hari Pekerja Indonesia pada 20 Februari, seperti dikutip detikSulsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hari Pekerja Indonesia lahir dari peristiwa berdirinya Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI). Sementara penetapan hari nasional ini berlandaskan Deklarasi Persatuan Buruh Indonesia pada 20 Februari 1973.

Deklarasi ini jugalah yang menjadi tonggak sejarah bersatunya para pekerja Indonesia sesuai keinginan para serikat pekerja dari berbagai perusahaan seluruh Indonesia. Pada kongres 20-30 November 1985, nama FBSI pun diubah menjadi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

ADVERTISEMENT

Perubahan ini diharapkan dapat menumbuhkan semangat di kalangan pekerja Indonesia sehingga memotivasi untuk ikut mengabdi pada pembangunan nasional. Meski tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional, momen ini diharapkan dapat mempersatukan pekerja.

Tujuan peresmian hari nasional ini juga untuk mengintegrasikan para pekerja Indonesia. Selain itu, peringatan Harpekindo diharapkan mampu menumbuhkan jati diri para pekerja dan mendorong semangat mereka. Meskipun begitu, Harpekindo masing jarang dikenal, bahkan dirayakan khalayak umum.

Jaminan Sosial Bagi Pekerja

Peringatan Hari Pekerja Indonesia diharapkan mampu meningkatkan kesadaran berbagai kalangan tentang peran para pekerja. Sekaligus menjamin keselamatan pekerja, serta dapat terpenuhinya hak dan kewajiban mereka dalam bekerja.

Pemerintah memiliki peran krusial dalam melindungi para pekerja Indonesia. Dalam hal ini, pemerintah melindungi para pekerja dengan membentuk Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Badan hukum publik ini memiliki beberapa jenis kepesertaan, salah satunya pekerja BPU.

Berdasarkan situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, pekerja BPU secara mandiri meliputi seniman, pemilik usaha, dokter, pengacara, dan freelancer. Selain itu, pekerja BPU informal seperti petani, nelayan, sopir kendaraan umum, ojek, dan pedagang.

Peserta BPU bisa mendaftar program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM). Nominal iuran JHT adalah 2% dari penghasilan pekerja mulai Rp 20.000-Rp 414.000.

Sedangkan, JKK besaran iuran yang dibayar, yaitu 1% dari penghasilan sekitar Rp 10.000-Rp 207.000. Iuran untuk program JKM berkisar Rp 6.800 per bulan yang perlu dibayarkan pekerja.

Meskipun pemerintah telah memfasilitasi jaminan sosial bagi BPU, sayangnya jumlah kepesertaan pekerja BPU masih minim. Hingga tahun 2023, peserta pekerja BPU berjumlah 6,5 juta, yang jauh dari target awal BPJS Ketenagakerjaan sebesar 12,5 juta pada tahun 2026. Salah satu penyebab minimnya keikutsertaan pekerja BPU disinyalir karena registrasi secara mandiri.

Pada dasarnya, eksistensi jaminan sosial ini bukan sekadar melindungi para pekerja PBU, melainkan mampu memberi perlindungan untuk keluarga mereka. Sehingga penting bagi pekerja BPU untuk mendaftar sebagai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Terutama untuk kelangsungan hidup pekerja ketika mengalami kecelakaan kerja melalui program JKK. Program jaminan kerja juga mampu melindungi pekerja dan keluarganya di masa tua, bahkan ketika meninggal dunia melalui program JHT dan JKM.

Dengan demikian, peringatan Harpekindo diharapkan mampu memberi kesadaran bagi pekerja BPU terkait jaminan sosial. Pentingnya jaminan sosial ini sebagai pelindung sosial ekonomi masyarakat dan kesejahteraan seluruh pekerja Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh Najza Namira Putri, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(irb/sun)


Hide Ads