Aliansi Warga Laporkan 4 Dugaan Money Politics Caleg di Surabaya ke Bawaslu

Aliansi Warga Laporkan 4 Dugaan Money Politics Caleg di Surabaya ke Bawaslu

Esti Widiyana - detikJatim
Senin, 19 Feb 2024 23:30 WIB
Ketua AMI, Baihaki Akbar melaporkan 4 dugaan money politik ke Bawaslu Surabaya.
Ketua AMI, Baihaki Akbar melaporkan 4 dugaan money politik ke Bawaslu Surabaya. (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya -

Aliansi Madura Indonesia (AMI) melaporkan adanya 4 kasus dugaan money politic di Pemilu 2024 yang dilakukan caleg melibatkan petugas KPPS ke Bawaslu Surabaya. Nilai politik uang itu diduga mencapai puluhan juta rupiah.

Ketum AMI, Baihaki Akbar mengatakan ada 4 dugaan money politic yang dilaporkan ke Bawaslu Surabaya sejak Senin (12/2). Laporan pertama kepada 3 oknum caleg dari PKB, yakni caleg DPR RI nomor urut 2 Dapil Jatim 1, Caleg DPRD Provinsi nomor urut 1, dan Caleg DPRD Surabaya dari PDIP.

"Kami melaporkan karena ada dugaan pelanggaran pidana pemilu, di mana salah satu tim sukses 3 kandidat caleg kami duga melakukan money politic. Salah satunya mendatangi pengurus kami di AMI berdomisili di Kedinding, Tambak Wedi Tengah berupa pecahan uang Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu di dalam amplop dan diberikan spesimen surat suara ada 3 dan bahan kampanye kartu caleg dan nomor urutnya," ujar Baihaki ditemui detikJatim di Bawaslu Surabaya, Senin (19/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada laporan laporan kedua dugaan money politic mencapai puluhan juta rupiah. Yakni dilakukan oleh dua Caleg DPRD Jatim dan Caleg DPRD Surabaya dari partai PKB.

"Laporan kedua, dugaan money politic sebesar Rp 22.350.000 di mana ada beberapa data rekap dan data pemilih yang harusnya tidak tersebar ke timses. Sudah diserahkan ke Bawaslu," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Ketiga, laporan money politics yang dilakukan oleh salah satu caleg DPRD Surabaya dari PDIP. Besaran uang money politics itu sebanyak Rp 100 ribu dalam amplop.

"Kami melaporkan dari PDIP terkait dugaan money politics, TKP Dapil 2 Kecamatan Semampir di Karang Tembok pabrik tahu. Timses yang ditunjuk caleg menyalurkan money politic, nominal per kepala Rp 50 ribu," jelasnya.

Laporan keempat yakni berupa barang bukti foto dan video dugaan money politic. Salah satunya ada keterlibatan petugas KPPS.

Baihaki menyebut, ada inisial SJ sebagai tim koordinator PKB tim pemenangan atas nama M dan JA. Lalu IEC sebagai tim pemenangan PKB atas nama M dan JA. MR anggota KPPS TPS 77 Jalan Tambak Asri Krembangan Sepatu dan MJ Ketua KPPS TPS 114 Morokrembangan.

"Setelah kami dalami ada timses, anggota KPPS, dan Ketua KPPS. Kami sudah berikan bukti yang sudah kami dapat termasuk DPT termasuk spesimen surat suara, kartu caleg," ujar Baihaki.

Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Surabaya Eko Rinda mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti dan memanggil para pelapor untuk meminta klarifikasi mencocokkan kebenaran laporan dengan apa yang disampaikan.

"Kami sesuai tahapan dulu bahwa laporan masyarakat, temuan, sesuai ketentuan yang ada itu kami tindak lanjuti (dengan) klarifikasi dulu. Memanggil pelapor selanjutnya dijadwalkan terlapornya. Tapi ini masih pelapor," pungkasnya.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads