Bawaslu Surabaya Telusuri Dugaan Politik Uang Pilih Paket Caleg di Kenjeran

Bawaslu Surabaya Telusuri Dugaan Politik Uang Pilih Paket Caleg di Kenjeran

Esti Widiyana - detikJatim
Rabu, 14 Feb 2024 14:24 WIB
Ilustrasi money politics
Ilustrasi politik uang. (Foto ilustrasi: Basith Subastian)
Surabaya -

Dugaan praktik politik uang terjadi di kawasan Tanah Kali Kedinding, Kenjeran, Surabaya. Bawaslu Surabaya masih menyelidiki temuan ini.

Kasus ini beredar di video yang viral. Warga diberi sejumlah uang dengan diminta untuk memilih salah satu paslon capres-cawapres dan paket caleg mulai DPR RI, DPRD Provinsi Jatim, hingga DPRD Kota Surabaya.

Ketua Bawaslu Kota Surabaya Novli Bernado Thysse membenarkan soal dugaan politik uang tersebut. Saat ini Bawaslu Surabaya masih menyelidiki lebih lanjut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait adanya laporan masyarakat tentang dugaan money politics Kecamatan Kenjeran yang dilakukan oleh terduga pelaku tim sukses parpol caleg masih dalam proses melengkapi berkas laporan. Ini jadi atensi kami untuk kami lakukan penelusuran dan melengkapi berkas pelaporannya," kata Novli saat ditemui detikJatim, Rabu (14/2/2024).

Novli mengaku pihaknya akan memperdalam bukti-bukti di lapangan. Selain itu, dia juga akan menelusuri ke caleg-caleg yang disebutkan dalam video itu.

ADVERTISEMENT

"Kami mencoba mendalami bukti-buktinya, pelakunya, dan penerimanya," imbuhnya.

Lebih lanjut, Novli menyebut ada dua kasus dugaan politik uang yang sedang didalami Bawaslu. Selain di Kenjeran yang diduga memberikan uang Rp 150 ribu kepada calon pemilih, Bawaslu juga sedang menelusuri bagi-bagi uang yang dilakukan oleh seorang incumbent DPRD Surabaya.

Apabila terbukti, Novli menyatakan bakal ada sanksi administratif. Namun, tak menutup kemungkinan bisa dikenakan pidana apabila terbukti melakukan hal itu.

"Tentu saja ketika terbukti dilakukan terstruktur sistematis dan masif, tentu tidak hanya sanksi administratif oleh caleg, tapi juga pidananya. Administartif bisa dengan diskualifikasi sebagai calon anggota legislatif terpilih, jika yang bersangkutan terpilih ditetapkan ada diskualifikasi selain pidana," jelasnya.

Meski begitu, Novli belum menjelaskan secara detail berapa lama durasi penanganan kasus ini. Namun, ia memperkirakan membutuhkan waktu 7 hari.

"Masih laporan ya, yang 1 laporan dari warga yang 1 simpang siur masih penelusuran . Kalau sudah teregister ada waktu 7 hari memutus persoalan," tukasnya




(hil/dte)


Hide Ads