13 KPPS dan 2 Linmas di Jatim Meninggal Saat Pemilu 2024

13 KPPS dan 2 Linmas di Jatim Meninggal Saat Pemilu 2024

Hilda Rinanda - detikJatim
Minggu, 18 Feb 2024 15:18 WIB
Warga meletakkan rangkaian bunga di makam Joko Budiono (51) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Keputih, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (16/2/2024). Joko Budiono (51) yang merupakan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 42, Kelurahan Ngagel Rejo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya tersebut meninggal dunia usai dirawat karena sakit di RSUD Dr Soetomo yang sebelumnya sempat tak sadarkan diri saat bertugas di TPS 42 di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada Rabu (14/2/2024). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.
Ketua KPPS di Surabaya meninggal dunia (Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Surabaya -

KPU Jatim mencatat ada sebanyak 13 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga dua anggota Linmas yang meninggal dunia saat Pemilu 2024. Para petugas ini meninggal dunia karena diduga kelelahan hingga mengalami kecelakaan.

Sebelumnya, Komisioner Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim Rochani menyebut, ada beberapa faktor yang menjadi penyebab KPPS meninggal dunia saat bertugas di Pemilu 2024. Di antaranya, petugas KPPS di Jember, Mustakim (53) meninggal karena tersetrum listrik mikrofon saat menyiapkan pencoblosan di TPS 35 Desa Wringinagung, Rabu (14/2/2024).

Selain itu, juga ada petugas KPPS di Desa Ngendut, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, Danang Arya Saputra (20) yang meninggal karena kecelakaan motor saat akan rapat persiapan pada Kamis (8/2/2024). Lalu, ada pula yang memiliki penyakit bawaan hingga kelelahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dari kronologi kejadian masing-masing, memang ada beberapa faktor penyebab yang berbeda. Misalnya kecelakaan kendaraan, terkena sengatan listrik saat check sound, memiliki riwayat penyakit bawaan seperti diabet, hipertensi," jelas Rochani, Sabtu (17/2/2024).

Rochani mengatakan, KPU Jatim turut berduka cita. Ia mendoakan seluruh petugas yang gugur, mendapat pahala atas dedikasinya terhadap negeri.

ADVERTISEMENT

"Terkait kecelakaan kerja yang menimpa jajaran penyelenggara KPU, khususnya KPPS dan Linmas TPS, pada saat menjalankan tugas kepemiluan, kami menyampaikan turut berduka yg sedalam dalamnya. Semoga dedikasi dan pengabdiannya dalam memberikan pelayanan kepada pemilih untuk menggunakan hak pilih di TPS diterima sebagai amal ibadah dan mendapatkan pahala berlimpah," kata Rochani.

Santunan juga sedang proses disalurkan kepada para ahli waris petugas yang meninggal dunia dari badan Adhoc. Pemberian santunan ini telah diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja Bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Dalam Bab III poin B dijelaskan tentang santunan kematian. Badan adhoc yang meninggal dunia dapat diberikan santunan kematian sebesar Rp 36 juta. Lalu pada poin C dijelaskan terkait bantuan biaya pemakaman. Dijelaskan, selain santunan kematian, badan adhoc yang meninggal dunia dapat diberikan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta.

Selain itu, dalam upaya memberikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja bagi badan adhoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, juga menginstruksikan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota untuk memfasilitasi kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi penyelenggara Pemilu di wilayah kerjanya.

"Oleh karenanya, terkait penyampaian santunan kecelakaan kerja bagi Penyelenggara Pemilu akan kami koordinasikan dengan Pemda," bebernya.

Berikut data kumulatif petugas KPPS dan Linmas TPS yang meninggal dunia saat Pemilu 2024 hingga Minggu (18/2/2024):

Petugas KPPS

Kota Madiun (1 orang)
Kabupaten Jember (1 orang)
Kabupaten Bondowoso (1 orang)
Kabupaten Magetan (1 orang)
Kota Probolinggo (1 orang)
Kabupaten Bangkalan (2 orang),
Kota Malang (1 orang)
Kota Surabaya (2 orang)
Kota Kediri (1 orang)
Kabupaten Malang (1 orang)

Linmas

Kota Madiun (1 orang)
Kabupaten Tuban (1 orang).




(hil/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads