KPU Surabaya Beri Santunan Rp 36 Juta untuk 2 KPPS Meninggal

KPU Surabaya Beri Santunan Rp 36 Juta untuk 2 KPPS Meninggal

Esti Widiyana - detikJatim
Sabtu, 17 Feb 2024 14:44 WIB
Karangan bunga duka cita atas meninggalnya Ketua KPPS di Surabaya.
Karangan bunga duka cita meninggalnya Ketua KPPS di Surabaya (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya -

Dua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Surabaya meninggal dunia saat proses pemilihan umum (pemilu). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya akan memberikan uang santunan Rp 36 juta.

Korban adalah Imnesti Aufa Emnistya warga Plemahan, Surabaya, yang kecelakaan saat mengantar kotak suara pada Rabu (14/2/2024). Serta, Joko Budiono warga Krukah Utara, Surabaya, meninggal pada Jumat (16/2/2024), diduga kelelahan dan tak sadarkan diri.

"Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 untuk pedoman teknis pemberian santunan kematian dan santunan kecelakaan, kami akan memproses almarhum berdua. Kami lakukan prosedur administrasi dan secara faktual akan menemui secara langsung ahli waris," kata Sekretaris KPU Surabaya Titus Saptadi, Sabtu (17/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemberian santunan ini telah diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja Bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

aDlam Bab III poin B dijelaskan tentang santunan kematian, yakni badan adhoc yang meninggal dunia dapat diberikan santunan kematian sebesar Rp 36 juta. Lalu pada poin C terkait bantuan biaya pemakanan. Selain santunan kematian, badan adhoc yang meninggal dunia dapat diberikan biaya pemakanan Rp 10 juta.

ADVERTISEMENT

"Besarannya berdasarkan ketentuan, untuk kematian badan adhoc yang tertimpa musibah sampai meninggal diberi santunan kematian sebesar Rp 36 juta. Kemudian dapat diberikan biaya pemakanan Rp 10 juta. Jadi kalau yang Rp 10 juta bunyinya 'dapat diberikan'," jelasnya.

Penyerahan santunan kematian kepada ahli waris menyesuaikan masa kerja KPPS, yakni terhitung pada awal dilantik hingga akhir masa tugas.

"Jadi harus kami teliti, mereka sudah dilantik tanggal 25 Januari dan batas terakhir 25 Februari bisa kami cover nanti santunanya," ujarnya.

Saat ini, KPU Surabaya sedang mengupayakan mengumpulkan administrasi dua KPPS yang meninggal dunia dengan berkoordinasi bersama para ahli waris.

"Kami laporkan ke KPU provinsi untuk diteruskan kepada KPU RI, setelah ada perintah kami akan menindaklanjuti," pungkasnya.




(irb/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads