KPU Trenggalek memastikan menjalankan dua rekomendasi Bawaslu untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Sedangkan satu rekomendasi tidak akan ditindaklanjuti.
Komisioner KPU Trenggalek Imam Nur Hadi, mengatakan kepastian tersebut diputuskan melalui rapat pleno hari ini. Dua rekomendasi Bawaslu Trenggalek yang akan dilakukan coblos ulang di TPS 06 Desa Sukosari, Kecamatan Trenggalek dan TPS 17 Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek.
"Untuk Sukosari dan Sumbergedong akan kami lakukan PSU, karena telah memenuhi syarat untuk melakukan PSU. Untuk yang Wonoanti kami putuskan untuk tidak menindaklanjuti," kata Imam Nur Hadi, Sabtu (17/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya kasus pencoblosan di luar jadwal yang terjadi di TPS 05 Desa Wonoanti, Kecamatan Gandusari dinilai tidak masuk syarat menggelar coblosan ulang. Hal itu dikuatkan dengan posita atau alasan dan petitum dari Bawaslu Trenggalek maupun Panwascam Gandusari.
"Dalam posita dan petitum Bawaslu tidak ada yang sesuai dengan syarat PSU. Yang mereka tekankan adalah waktu pemungutan di luar jam semestinya sesuai aturan regulasi. Nah hal itu sama sekali bukan syarat untuk melakukan PSU," jelasnya.
Sebelumnya Bawaslu Trenggalek mengeluarkan tiga rekomendasi ke KPU setempat untuk menggelar coblosan ulang di TPS 05 Desa Wonoanti, Kecamatan Gandusari, TPS 17 Kelurahan Sumbergedong dan TPS 06 Desa Sukosari, Kecamatan Trenggalek.
Di TPS 05 Wonoanti, pihak KPPS meloloskan seorang pemilih untuk mencoblos pada pukul 21.30 WIB. Hal itu dilakukan atas rekomendasi KPU Trenggalek, Sebab pemilih sempat ditolak memilih pada pukul 12.15 WIB, karena KPPS dan logistik dibawa keliling ke rumah pemilih yang sakit.
Sementara di TPS 17 Kelurahan Sumbergedong terdapat empat pemilih luar daerah yang mencoblos hanya berbekal KTP Elektronik. Padahal tidak mengurus pindah memilih.
Di TPS 06 Sukosari terdapat satu pemilih lokal yang menggunakan hal suaranya dengan KTP Elektronik. Karena masuk kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) pihak KPPS memberikan izin memilih. Persoalannya dari lima jenis kertas suara hanya empat yang diberikan, sedangkan surat suara DPRD kabupaten tidak diberikan.
(dpe/fat)