MU (40) yang merupakan seorang caleg saat Selasa (13/2) diduga tengah berduaan dengan perempuan berinisial ES (41) di rumah ES di Srengat hingga tengah malam.
"Benar, kejadian tadi malam di wilayah Srengat sekitar pukul 23.30 WIB. Kami mendapat laporan dari ketua RT bahwa warga sedang menggerebek rumah salah seorang perempuan. Di situ bersama seorang laki-laki yang diketahui sebagai salah seorang caleg di wilayah Kabupaten Blitar," ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo Pambudi, Rabu (14/02/24)
Danang mengatakan sejumlah warga sebelumnya sempat memantau gerak gerik MU. Selanjutnya, warga mendatangi rumah ES, dan meminta keduanya untuk keluar rumah.
"Tapi ketika didatangi ke lokasi dan disuruh keluar, yang bersangkutan tidak mau. Kemudian mencoba melarikan diri dari pintu belakang tetapi tertangkap warga yang berjaga," terang Danang.
Setelah diamankan warga, caleg tersebut dibawa ke kantor polisi. Danang menambahkan caleg itu menyebut bahwa ES (41) adalah istri sirinya. Namun keterangan MU tersebut masih didalami lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Keduanya dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.
"Perempuan ini diakui sebagai istri sirinya, tapi ini masih didalami. Keduanya kami bawa ke Polres untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Danang.
Danang mengatakan meski sempat diamankan, namun caleg tersebut tetap dapat mendapatkan fasilitas untuk melakukan pencoblosan di TPS. Danang menyebut pihaknya telah mendampingi caleg tersebut untuk menyalurkan hak suaranya.
"Difasilitasi (nyoblos) karena itu haknya mereka. Tapi tetap mendapatkan pengamanan dari kita sesuai dengan prosedur," pungkas Danang.
(abq/iwd)