Salah satu komunitas pecinta kucing My Cats Malang (MCM) mengutuk pelaku yang tega menggantung kucing di RT 03 RW 14 Desa Sumber Porong, Lawang, Kabupaten Malang. Pelaku harus dihukum berat atas apa yang dilakukannya.
"Saya menyayangkan segala bentuk tindakan kekerasan terhadap kucing bagaimanapun bentuknya dan siapapun pelakunya. Saya pribadi mengutuk keras perbuatan tersebut," ujar Ketua Regional My Cats Malang, Fongky Rahadi kepada detikJatim, Selasa (13/2/2024).
Pria yang akrab disapa Fongky itu menegaskan jika pelaku yang menggantung kucing itu tertangkap, maka ia perlu mendapatkan hukuman yang tegas. Dengan begitu, perbuatan keji yang dilakukan kepada kucing tersebut tidak terulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Viral Seekor Kucing Mati Digantung di Malang |
"Semoga ada tindakan lebih lanjut dan tegas, terhadap pelaku kekerasan tersebut," tegasnya.
Menurut Fongky, kasus kekerasan terhadap hewan perlu menjadi perhatian dan terus dipublikasikan. Dengan begitu, masyarakat bisa mengetahui bahwa tindakan kekerasan kepada hewan itu telah melanggar dan bisa dijatuhi hukuman.
"Semoga dengan sering diangkatnya kasus kekerasan terhadap hewan, khususnya kucing dapat membuat oknum yang tidak bertanggung jawab dan tidak tau konsekuensi mengerti bahwa menyakiti hewan dengan segala bentuk kekerasannya adalah perbuatan melanggar udang-undang khususnya pasal 302 KUHP," terangnya.
"Dengan mengetahui konsekuensi jika menyakiti hewan diharapkan bisa mengerem bahkan meniadakan segala tindakan kekerasan terhadap hewan khususnya kucing," sambungnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sebuah foto viral di media sosial menunjukkan seekor kucing digantung. Dari hasil penelusuran diketahui peristiwa itu terjadi di RT 03 RW 14 Desa Sumber Porong, Lawang, Kabupaten Malang.
Sampai saat ini belum diketahui secara pasti siapa pelaku yang tega menggantung kucing tersebut. Warga setempat menduga perbuatan itu dilakukan oleh orang luar kawasan itu.
(M Bagus Ibrahim/iwd)