- Tata Cara Mencoblos untuk Pemilu Pemula 1. Pastikan Terdaftar dalam DPT Pemilu 2024 2. Menerima Formulir C-6 3. Datang ke TPS 4. Menuju Meja Pendaftaran 5. Mengisi Daftar Hadir 6. Menunggu Antrean Masuk Bilik Suara 7. Pemilih Pemula Dipanggil Masuk Bilik Suara 8. Lipat Surat Suara dan Masukkan Kotak Suara 9. Celupkan Jari ke Tinta
Bagi warga negara Indonesia yang tahun ini berusia 17 tahun barangkali Pemilu 2024 menjadi momen spesial. Sudah mempunyai KTP, artinya sudah bisa ikut memilih dalam Pemilu 2024. Dengan begitu, kamu resmi jadi pemilih pemula alias Pemilu 2024 adalah pemilu pertamamu.
Hal yang wajar jika pemilih pemula bersemangat menyambut Pemilu 2024. Pertama kali ikut berpartisipasi dalam pesta demokrasi tentu menjadi pengalaman yang ditunggu-tunggu dan bisa jadi tak terlupakan.
Ingat, lima menitmu di bilik suara menentukan siapa pemimpin lima tahun ke depan. Selain mempersiapkan diri dengan mencari tahu para calon yang berkontestasi, hal yang tak boleh dilewatkan adalah proses pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tata Cara Mencoblos untuk Pemilu Pemula
Sebagai pemilih pemula dan baru pertama kali ikut nyoblos, kebanyakan akan kebingungan apa saja yang harus dilakukan saat berada di TPS. Apa saja persyaratan yang harus dibawa saat nyoblos di TPS?
Untuk itu, sebaiknya pemilih pemula memahami tata cara mencoblos di TPS agar tidak kikuk dan salah langkah. Berikut beberapa tata cara mencoblos yang perlu diketahui para pemilih pemula.
1. Pastikan Terdaftar dalam DPT Pemilu 2024
Salah satu persyaratan terdaftar sebagai pemilih Pemilu 2024 adalah genap berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara. Hal ini dibuktikan dengan KTP sebagai identitas diri.
Pasalnya, meskipun sudah berusia 17 tahun tapi belum mengurus dan belum memiliki KTP, orang yang bersangkutan tidak dapat menjadi pemilih. Jadi, pastikan kamu sudah berusia 17 tahun dan memiliki KTP sebelum hari pemungutan suara.
2. Menerima Formulir C-6
Pemilih yang terdaftar dalam DPT Pemilu 2024 akan mendapatkan formulir pemberitahuan C-6 yang diberikan oleh petugas KPPS setempat. Formulir C-6 ini digunakan saat pencoblosan di TPS. Formulir ini biasanya diberikan beberapa hari sebelum hari h pencoblosan.
Formulir C-6 menerangkan pemilih pemula telah terdaftar dalam DPT Pemilu 2024. Selain itu, juga menunjukkan jadwal pencoblosan di TPS. Terpenting, formulir ini juga memuat kamu terdaftar dan bisa melakukan pencoblosan di TPS nomor berapa. Jadi, pastikan tidak menghilangkan formulir C-6.
Bagaimana jika tidak mendapatkan formulir C-6 atau bahkan tidak terdaftar dalam DPT Pemilu 2024 padahal memenuhi syarat sebagai pemilih pemula? Tenang saja, kamu tetap dapat memilih dengan menunjukkan KTP elektronik di TPS sesuai alamat KTP.
Baca juga: Jadwal Nyoblos di TPS dalam Pemilu 2024 |
3. Datang ke TPS
Pemilih pemula bisa datang ke TPS sesuai jadwal yang telah ditentukan. Selama sudah terdaftar dalam DPT di TPS, kamu bisa datang ke TPS mulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Sementara jika belum terdaftar tapi memenuhi syarat, kamu baru bisa mencoblos pukul 12.00-13.00 waktu setempat.
Masuklah melalui pintu TPS yang telah disediakan. Pastikan membawa semua persyaratan untuk nyoblos agar tidak bolak-balik ke rumah untuk mengambil berkas-berkas tersebut.
Pemilih pemula juga bisa menyiapkan alat tulis sendiri. Jadi, ketika dibutuhkan untuk menulis atau memberikan tanda tangan dalam daftar hadir tidak terlalu mengantre panjang karena bergantian alat tulis.
4. Menuju Meja Pendaftaran
Setibanya di TPS, pemilih pemula bisa langsung menuju meja pendaftaran. Di sini, petugas akan memeriksa formulir C-6 dan pemilih pemula akan diminta mencocokkan identitas dengan DPT.
5. Mengisi Daftar Hadir
Setelah semuanya lengkap dan sesuai, anggota KPPS akan meminta pemilih pemula mengisi daftar hadir. Daftar hadir tersebut berisi kolom nomor urut kedatangan, nomor urut dalam daftar pemilih (DPT/DPTb/DPK/DPKTb), dan jenis kelamin.
6. Menunggu Antrean Masuk Bilik Suara
Petugas kemudian akan meminta pemilih pemula untuk duduk di tempat yang telah disediakan sambil menunggu panggilan menuju bilik suara. Pemilih diminta menunggu hingga namanya dipanggil untuk masuk bilik suara.
7. Pemilih Pemula Dipanggil Masuk Bilik Suara
Setelah menunggu antrean, nama pemilih pemula akan dipanggil oleh anggota KPPS. Kamu akan diberikan lima surat suara Pemilu 2024 yang telah berisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS dan ditandatangani ketua KPPS.
Usai menerima surat suara, pemilih pemula bisa langsung masuk ke bilik suara untuk mencoblos calon pilihannya. Pemilih pemula akan mencoblos lima surat suara Pemilu 2024.
UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur ketentuan mencoblos lima surat suara, yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Ada ketentuan mencoblos lima surat suara Pemilu 2024. Pemilih harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.
8. Lipat Surat Suara dan Masukkan Kotak Suara
Usai menggunakan hak pilihnya dan mencoblos, pemilih pemula harus melipat lagi surat suara sesuai petunjuk. Lalu, keluarlah dari bilik suara membawa lima surat suara pemilu tersebut.
Kemudian silakan menuju kotak suara yang telah tersedia. Anggota KPPS akan mengarahkan pemilih pemula ke jajaran kotak suara yang berada di hadapan para saksi. Masukkan surat suara ke kotak suara sesuai warnanya.
9. Celupkan Jari ke Tinta
Salah satu yang tak boleh dilewatkan saat nyoblos di TPS adalah mencelupkan jari ke tinta usai menggunakan hak pilihnya. Pemilih pemula yang sudah mencoblos wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta yang tersedia. Jari dengan tinta ini menjadi bukti pemilih pemula telah memberikan hak suaranya.
(irb/sun)