Jadwal Nyoblos di TPS dalam Pemilu 2024

Jadwal Nyoblos di TPS dalam Pemilu 2024

Irma Budiarti - detikJatim
Selasa, 13 Feb 2024 13:30 WIB
Ilustrasi TPS Pemilu
Ilustrasi nyoblos di bilik suara pemilu. Foto: Rifkianto Nugroho
Surabaya - Masyarakat akan melakukan pencoblosan dalam Pemilu 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) yang telah ditentukan. Pastikan jadwal pencoblosan dalam Pemilu 2024 agar tidak terlambat atau malah datang terlalu pagi.

Pemilu 2024 untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Pemilih akan diberikan lima surat suara sekaligus. Jadi, penting diketahui jadwal nyoblos dalam Pemilu 2024.

Jadwal Nyoblos di Pemilu 2024

Hari pemungutan suara ditetapkan sebagai hari libur nasional. Meski begitu, untuk seseorang yang terburu-buru mencoblos, sebaiknya memperhatikan jadwal pencoblosan Pemilu 2024. Sehingga tetap bisa memaksimalkan waktu pencoblosan dan tidak tergesa-gesa.

Apalagi dalam pemilihan umum serentak ini kemungkinan membutuhkan waktu cukup lama dan ketelitian agar tidak salah coblos. Mengingat pemilih akan mencoblos lima surat suara sekaligus.

Berikut jadwal nyoblos dalam Pemilu 2024 di TPS yang perlu diketahui, seperti diterangkan dalam buku Panduan KPPS yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

  • Hari: Rabu, 14 Februari 2024
  • Waktu: 07.00-13.00 waktu setempat

Sementara untuk Pemilih Khusus Tambahan baru bisa melakukan pencoblosan pukul 12.00-13.00 waktu setempat. Ketua KPPS akan memberikan instruksi untuk satu jam terakhir pemilihan.

Pemilih Khusus Tambahan adalah pemilih yang namanya tidak tercantum dalam DPT dan DPTb. Namun, pemilih dapat menunjukkan KTP, paspor, atau kartu identitas lainnya yang sesuai alamat TPS.

Jika surat suara yang tersisa pada jam terakhir pemilihan tidak mencukupi, maka Pemilih Khusus Tambahan akan diarahkan ke TPS terdekat yang memiliki ketersediaan surat suara.

Sesi pemilihan ditutup pada pukul 13.00 waktu setempat. Pun begitu, bagi pemilih yang masih menunggu giliran pada waktu ini akan tetap diizinkan untuk memilih.

Ilustrasi Surat Suara PemiluIlustrasi surat suara Pemilu/ Foto: Fuad Hasim/detikcom

Tata Cara Mencoblos di TPS

Setelah mengetahui jadwal pemungutan suara Pemilu 2024, yang tak boleh dilewatkan adalah memahami tata cara mencoblos di TPS. Meski ketika di TPS akan dibantu anggota KPPS, tak ada salahnya mengetahui tata cara mencoblos di TPS. Berikut daftarnya.

1. Pemilih Datang ke TPS

Pemilih datang ke lokasi TPS yang telah ditentukan sebelumnya. Masuklah melalui pintu yang telah disediakan. Pastikan membawa semua persyaratan untuk nyoblos agar tidak bolak-balik ke rumah untuk mengambil berkas-berkas tersebut.

Pemilih juga bisa menyiapkan alat tulis sendiri. Jadi, ketika dibutuhkan untuk menuliskan atau memberikan tanda tangan dalam daftar hadir tidak terlalu mengantre panjang karena bergantian alat tulis.

2. Menuju Meja Pendaftaran

Setibanya di TPS, pemilih bisa langsung menuju meja pendaftaran. Di sini, petugas akan memeriksa formulir C-6 dan pemilih akan diminta mencocokkan identitas dengan DPT.

3. Mengisi Daftar Hadir

Setelah semuanya lengkap dan sesuai, panitia akan meminta pemilih mengisi daftar hadir. Daftar hadir tersebut berisi kolom nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam daftar pemilih (DPT/DPTb/DPK/DPKTb), dan jenis kelamin.

4. Menunggu Antrean Masuk Bilik Suara

Petugas kemudian akan meminta pemilih untuk duduk di tempat yang telah disediakan. sambil menunggu panggilan menuju bilik suara. Pemilih diminta menunggu hingga namanya dipanggil untuk masuk bilik suara.

Baca juga:
17 Formulir Pemilu 2024 dan Masing-masing Fungsinya

5. Pemilih Dipanggil Masuk Bilik Suara

Setelah menunggu antrean, nama pemilih akan dipanggil oleh panitia. Pemilih akan diberikan lima surat suara Pemilu 2024 yang telah berisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS dan ditandatangani ketua KPPS.

Usai menerima surat suara, pemilih bisa langsung masuk ke bilik suara untuk mencoblos calon pilihannya. Pemilih akan mencoblos lima surat suara Pemilu 2024.

UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur ketentuan mencoblos lima surat suara, yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Ada ketentuan mencoblos lima surat suara Pemilu 2024. Pemilih harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.

6. Lipat Surat Suara dan Masukkan Kotak Suara

Usai menggunakan hak pilihnya dan mencoblos, pemilih harus melipat lagi surat suara sesuai petunjuk. Lalu, keluarlah dari bilik suara membawa lima surat suara pemilu tersebut.

Kemudian silakan menuju kotak suara yang telah tersedia. Panitia akan mengarahkan pemilih ke jajaran kotak suara yang berada di hadapan para saksi. Masukkan surat suara ke kotak suara sesuai warnanya.

7. Celupkan Jari ke Tinta

Salah satu yang tak boleh dilewatkan saat nyoblos di TPS adalah mencelupkan jari ke tinta usai menggunakan hak pilihnya. Pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta yang tersedia. Jari dengan tinta ini menjadi bukti pemilih telah memberikan hak suaranya.


(irb/sun)


Hide Ads