Patroli Cyber Bawaslu Pasuruan Temukan Sejumlah Kades Dukung Prabowo-Gibran

Patroli Cyber Bawaslu Pasuruan Temukan Sejumlah Kades Dukung Prabowo-Gibran

Muhajir Arifin - detikJatim
Selasa, 13 Feb 2024 10:52 WIB
Ilustrasi Bawaslu
Ilustrasi Bawaslu. (Foto: Karin/detikcom)
Pasuruan -

Meski jelas-jelas dilarang, aksi dukung-mendukung kepala desa (kades) terhadap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden makin nekat di Kabupaten Pasuruan. Patroli cyber yang dilakukan Bawaslu setempat menemukan oknum kades yang terang-terangan mendukung paslon Capres-Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Dari hasil patroli cyber, jajaran Bawaslu Kabupaten Pasuruan menemukan dugaan pelanggaran Undang-undang Pemilu yang dilakukan sejumlah kades di Kecamatan Wonorejo dan Kraton. Dukungan itu disarankan lewat grup WhatsApp.

Pada postingan di grup WhatsApp 'Pager Wojo', ditemukan postingan Kades Kluwut, Kades Jatigunting, Kades Karangsono, Kecamatan Wonorejo yang memberikan dukungan pada paslon 02 dan Partai Gerindra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami juga menemukan kades bersama perangkat Desa Asem Kandang, Kecamatan Kraton menggunakan kaus bergambar pasangan capres Prabowo-Gibran. Foto ini beredar di WA grup," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan Arie Yoenianto, Selasa (13/2/2024).

Selain itu, ada juga Kades Karangsono Kecamatan Sukorejo, Moch Alim yang melakukan hal serupa. Alim merupakan Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Pasuruan memberikan dukungan kepada caleg DPR RI PKB Irsyad Yusuf dengan foto simbol 4 jari.

ADVERTISEMENT

Menurut Arie, pihaknya menugaskan Panwascam untuk melakukan penelusuran dan pendalaman informasi. Tindakan kades yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye adalah pelanggaran tindak pidana.

"Ancamannya pidana penjara 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta," pungkasnya.




(hil/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads