Satpol PP Surabaya Masih Temukan APK Terpasang di Masa Tenang Hari Kedua

Satpol PP Surabaya Masih Temukan APK Terpasang di Masa Tenang Hari Kedua

Esti Widiyana - detikJatim
Senin, 12 Feb 2024 19:11 WIB
Penertiban APK di Surabaya
Satpol PP Surabaya menertibkan APK yang masih terpasang di masa tenang (Foto: Dok. Satpol PP Surabaya)
Surabaya -

Satpol PP Surabaya masih menemukan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di hari kedua masa tenang. APK itu terpasang di Seperti di Jalan A Yani, Raya Gubeng, Jalan Biliton, Jalan Tunjungan, Jalan Embong Malang, Jalan Jetis hingga sekitaran area Alun-Alun Contong

Dari hasil pencopotan APK sejak hari pertama masa tenang, Minggu (11/2) sudah ada sekitar 35 truk besar Satpol PP. APK itu berupa baliho besar, bendera partai serta banner berukuran kecil.

"Hari pertama, tepatnya Minggu dini hari kami berhasil mengumpulkan sebanyak 3 truk besar berisi APK yang telah kami tertibkan. Lalu 1 truk besar untuk per satu kecamatan, dan petugas kami ada di 31 kecamatan, sehingga kurang lebih 35 truk besar," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Yudhistira, Senin (12/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penertiban APK di SurabayaFoto: Dok. Satpol PP Surabaya

Yudhis mengatakan APK yang ditertibkan akan disimpan di gudang Satpol PP di Jalan Tanjung Sari Surabaya. Pihaknya juga terus melakukan penyisiran memastikan APK sudah tercopot di semua wilayah.

"Kami akan lakukan penyisiran kembali, petugas kami yang berada di kecamatan juga kami imbau untuk lakukan penyisiran ulang. Yang paling utama memang bendera atau baliho yang kiranya masih terpasang di kecamatan. Hari ini kami sudah menertibkan APK di wilayah Raya Gubeng, Jalan Biliton, Jalan Tunjungan, Jalan Embong Malang, Jalan Jetis, hingga sekitaran area Alun-Alun Contong," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Bawaslu dan Panwascam saat masa tenang pemilu. Baik hari pertama hingga hari ketiga atau sehari sebelum Pemilu.

"Untuk masa tenang, merupakan kewenangan dari Bawaslu dan Panwascam. Satpol PP hanya membantu, terlebih jika kami mendapat aduan dari masyarakat terkait APK yang mengganggu keindahan kota maupun pemasangan APK yang tidak pada tempatnya. Kami juga melakukan pantauan secara masif, sehingga kami juga melaporkan ke Panwascam untuk segera ditindaklanjuti," urainya.

Penertiban APK sendiri sesuai Pasal 1 angka 36 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Penertiban APK dimasifkan di masa tenang kampanye, agar menciptakan suasana yang tertib dan kondusif.

"Seperti harapan sama seperti Wali Kota, serta kami semoga di perhelatan Pemilu 2024 ini situasi aman terkendali serta tenang," pungkasnya.




(esw/iwd)


Hide Ads