Pemkot Surabaya akan memberlakukan aturan baru tentang tarif parkir progresif dan tarif menginap di tempat parkir khusus. Tarif parkir khusus ini akan diberlakukan untuk 1 jam pertama, 6 jam berikutnya, serta saat kendaraan menginap. Simak selengkapnya.
Pemberlakuan tarif progresif dan tarif inap untuk tarif tempat parkir khusus itu menyesuaikan dengan aturan yang telah termuat dalam Perda 7/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Surabaya, yang berlaku mulai 15 Februari 2024.
Kasubbag TU UPT Parkir Dishub Afan Abdillah menjelaskan ada 3 kawasan tempat parkir khusus di Kota Surabaya. Yakni parkir gedung, parkir pelataran atau parkir halaman, serta parkir di destinasi wisata. Pada tahap awal tarif baru akan diterapkan di sejumlah lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tempat parkir khusus gedung di Park n Ride Mayjend Sungkono, Gedung Siola, Gedung Balai Pemuda, dan Park n Ride Genteng Kali. Pelataran atau halaman di Parkir Adityawarman, Parkir Conventional Hall, dan Parkir Lapangan Hokey. Serta parkir di wisata THP Kenjeran," kata Afan, Senin (12/2/2024).
Sementara penerapan tarif parkir baru untuk titik parkir khusus lainnya masih menunggu kesiapan alat elektronik di mana sistem parkirnya akan seragam menggunakan manless gate. Sehingga sudah bisa mengukur waktu yang ditetapkan untuk sekali parkir.
Afan menjelaskan kenaikan tarif parkir ini telah dipertimbangkan dari banyaknya penyalahgunaan gedung parkir umum. Seharusnya disediakan bagi pengendara untuk menitipkan kendaraan dan berganti ke angkutan umum justru dibiarkan menginap.
"Pertama kami ingin meningkatkan potensi PAD (Pendapatan Asli Daerah). Kedua, ingin mengembalikan fungsi Park and Ride sebagaimana mestinya. Yakni fungsi penunjang dari masyarakat ke tengah kota agar tidak pakai kendaraan, parkir, pindah ke transportasi massal," jelasnya.
Penerapan tarif baru parkir progresif dan menginap ini diharapkan bisa membuat masyarakat lebih bijak menggunakan tempat parkir yang disediakan oleh Pemkot Surabaya. Karena di lokasi Park n Ride memang banyak kendaraan yang menginap.
"Sehingga masyarakat (lain) enggan parkir karena penuh terus. Dengan diterapkan ini, yang menginap enggak ada atau berkurang. Jadi benar-benar yang peduli dengan transportasi massal yang parkir di sana," katanya.
Berikut besaran tarif parkir khusus di Surabaya yang akan terapkan tarif progresif, menginap di sejumlah lokasi:
Parkir Gedung
- Bus/Truk > 3500 Kg tarif flat Rp 20 ribu, 2 jam pertama Rp 20 ribu, 1 jam berikutnya Rp 3 ribu, 6 jam atau lebih Rp 32 ribu dan tarif inap Rp 50 ribu.
- Truk Mini- R4 tarif flat Rp 8 ribu, 2 jam pertama Rp 8 ribu, 1 jam berikutnya Rp 1.500, 6 jam atau lebih Rp 14 ribu dan tarif inap Rp 40 ribu.
- R2 tarif flat Rp 3 ribu, 2 jam pertama Rp 3 ribu, 1 jam berikutnya Rp 1 ribu, 6 jam atau lebih Rp 7 ribu dan tarif inap Rp 25 ribu.
- Sepeda tarif flat Rp 1 ribu, 2 jam pertama Rp 0, 1 jam berikutnya Rp 0, 6 jam atau lebih Rp 0 dan tarif inap Rp 0.
Parkir Pelataran
- Bus/Truk > 3500 Kg tarif flat Rp 10 ribu, 2 jam pertama Rp 10 ribu, 1 jam berikutnya Rp 3 ribu, 6 jam atau lebih Rp 22 ribu dan tarif inap Rp 0.
- Truk Mini- R4 tarif flat Rp 5 ribu, 2 jam pertama Rp 5 ribu, 1 jam berikutnya Rp 1.500, 6 jam atau lebih Rp 11 ribu dan tarif inap Rp 0.
- R2 tarif flat Rp 2 ribu, 2 jam pertama Rp 2 ribu, 1 jam berikutnya Rp 1 ribu, 6 jam atau lebih Rp 6 ribu dan tarif inap Rp 25 ribu.
- Sepeda tarif flat Rp 1 ribu, 2 jam pertama Rp 0, 1 jam berikutnya Rp 0, 6 jam atau lebih Rp 0 dan tarif inap Rp 0.
Parkir Wisata
- Bus/Truk > 3500 Kg tarif flat Rp 25 ribu, 2 jam pertama Rp 25 ribu, 1 jam berikutnya Rp 3 ribu, 6 jam atau lebih Rp 37 ribu, dengan tarif inap Rp 50 ribu.
- Truk Mini- R4 tarif flat Rp 10 ribu, 2 jam pertama Rp 10 ribu, 1 jam berikutnya Rp 2 ribu, 6 jam atau lebih Rp 18 ribu, dengan tarif inap Rp 40 ribu.
- R2 tarif flat Rp 5 ribu, 2 jam pertama Rp 5 ribu, 1 jam berikutnya Rp 1 ribu, 6 jam atau lebih Rp 9 ribu, sedangkan tarif inap Rp 25 ribu.
- Sepeda tarif flat Rp 1 ribu, 2 jam pertama Rp 0, 1 jam berikutnya Rp 0, 6 jam atau lebih Rp 0, dengan tarif inap Rp 2 ribu.
(dpe/fat)