Seorang wanita di Kabupaten Malang diduga melakukan money politics jelang Pemilu 2024. Perempuan berinisial P (45) itu diduga membagikan amplop berisi uang pecahan Rp 50 ribu. Pemberian uang ini diduga untuk mendukung salah satu paslon di Pilpres 2024.
Dugaan money politics tersebut saat ini sedang diselidiki oleh Bawaslu Kabupaten Malang. Bagi-bagi amplop itu terjadi di Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Pelaku tertangkap basah membagikan amplop berisi uang kepada warga. Temuan bagi-bagi uang itu kemudian dilaporkan kepada Ketua RT yang kemudian diteruskan ke kepala desa hingga akhirnya masuk meja Bawaslu.
Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Malang, Muhamad Hazairin mengatakan, bahwa dugaan money politics untuk mendukung salah satu paslon di Pilpres 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi intinya ada kegiatan yang bersangkutan itu, memberikan uang untuk salah satu pasangan calon (Pilpres). Temuan ini dilaporkan ke RT dan kepala desa," ujar Hazairin kepada wartawan di kantornya, Senin (12/2/2024).
Bawaslu yang menerima laporan adanya dugaan money politics kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti. Namun dari hasil klarifikasi, pelaku membantah uang yang diberikan kepada warga itu terkait pemenangan salah satu paslon di Pilpres 2024.
"Sudah kami klarifikasi, yang bersangkutan mengaku uang itu adalah sumbangan yang diberikan setiap malam Jumat legi. Bukan untuk paslon tertentu," ungkap Hazairin.
"Uang diberikan komunitasnya untuk dibagikan ke tetangganya. Masing-masing tetangga diberi Rp 50 ribu untuk memilih pasangan capres dan cawapres tertentu," sambungnya.
Hazairin sendiri enggan menyebut capres dan cawapres nomor urut berapa yang disampaikan P kepada para warga saat memberikan uang pecahan Rp 50 ribu tersebut.
"Salah satu paslon, di Pilpres. Yang pasti uang tersebut untuk memilih pasangan capres dan cawapres di komunitas mereka setiap Jumat Legi," bebernya.
Hazairin menambahkan, pelaku sempat membagikan amplop berisi pecahan Rp 50 ribu kepada 5 warga yang tinggal di Desa Sepanjang. Dari total uang yang dibawa sebanyak Rp 1 juta.
"Sudah dibagikan kepada lima warga, amplop berisi uang Rp 50 ribuan. Sudah dikembalikan dan menjadi barang bukti, yang bersangkutan mengaku membawa total Rp 1 juta," imbuhnya.
Selain barang bukti amplop berisi uang, Bawaslu juga mengantongi rekaman video ketika warga dan kepala desa melakukan interogasi kepada pelaku tak lama setelah tertangkap.
"Ada videonya, viral. Ketika diklarifikasi oleh kepala desa," tegas Hazairin.
Bawaslu sendiri akan menggelar rapat pleno untuk menentukan adanya pelanggaran atas perbuatan P tersebut. Jika unsur-unsur pelanggaran pidana pemilu ditemukan, maka perkara dugaan money politics ini akan dilimpahkan ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Malang.
"Untuk langkah berikutnya, kita akan gelar pleno. Jika terbukti ada pelanggaran, kita serahkan ke Gakkumdu," pungkasnya.
(hil/dte)