Penertiban APK di Surabaya Saat Masa Tenang Dimulai Minggu Dini Hari

Penertiban APK di Surabaya Saat Masa Tenang Dimulai Minggu Dini Hari

Aprilia Devi - detikJatim
Sabtu, 10 Feb 2024 20:17 WIB
Satpol PP Surabaya tertibkan APK di jalan utama
Ilustrasi pencopotan APK (Foto: Dok. Wahyu Darmawan)
Surabaya -

Jelang masa tenang pemilu yang akan dimulai esok hari, Bawaslu Kota Surabaya akan mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK) di setiap sudut Kota Pahlawan. Penertiban akan dilaksanakan dari jalan utama hingga perkampungan pada Minggu (11/2) dini hari.

Ketua Bawaslu Kota Surabaya Novli Bernado Thyssen mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak dalam rangka penertiban APK di masa tenang kampanye. Salah satunya dengan Satpol PP Surabaya.

"Teknis penertiban APK ini akan dimulai lepas dari pukul 00.00 WIB atau Minggu dini hari. Yang melakukan penertiban adalah KPU, Bawaslu, dan Satpol PP Kota Surabaya, juga akan diikuti oleh peserta jajaran penyelenggara pemilu di kecamatan dan kelurahan," ujar Thyssen saat dihubungi detikJatim, Sabtu (10/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi di Bawaslu ada Panwaslu Kecamatan, Kelurahan/Desa, di KPU ada PPK dan PPS. Juga ada parpol peserta pemilu," imbuhnya.

Novli menambahakn penertiban APK ini akan dilakukan secara menyeluruh. Sedangkan penertiban akan ditargetkan hingga 3 hari mendatang.

ADVERTISEMENT

"APK kan sangat banyak baik di ruas jalan sampai perkampungan, jadi tidak mungkin kita menargetkan 2-3 jam. Yang pasti dalam waktu 3 hari selama masa tenang kita akan membersihkan semuanya. Jika ada pemasangan APK di masa tenang akan kita proses sesuai perundangan yang berlaku," ujarnya.

Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser membenarkan pihaknya telah berkoordinasi terkait penertiban APK. Pihaknya akan menambah jumlah personel di masing-masing kecamatan yang berasal dari Satpol PP, BPBD, DSDABM, DLH Kota Surabaya.

"Kita terjunkan personel di masing-masing kecamatan, kita tambah 5-10 personel. Kita juga tambah armada dump truk untuk mengangkut alat peraga kampanye seperti baliho dan banner yang ditertibkan," ujarnya.

Fikser juga menjelaskan penertiban APK ini akan dilakukan sesuai dengan aturan dan proseder yang berlaku. Setelah ditertibkan, APK tersebut selanjutnya akan ditaruh di gudang Satpol PP di Jalan Tanjung Sari Surabaya.

"Kita juga sudah berkoordinasi dengan Bawaslu untuk penertiban. Kalau ada APK yang ingin diturunkan sendiri, kami persilahkan. Karena kalau tidak, nanti saat operasi penertiban kami turunkan, karena sudah memasuki masa tenang selama 3 hari," jelasnya.

Fikser berharap operasi penertiban APK ini dapat berjalan lancar dan tertib. Ia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghormati masa tenang Pemilu 2024 dengan tidak melakukan kampanye ataupun melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum jelang pelaksanaan pemilu pada Rabu, 14 Februari 2024.

"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga suasana kondusif menjelang Pemilu 2024. Mari kita gunakan hak pilih kita dengan bijak dan damai," pungkas Fikser.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads