KPU memastikan hanya 14 orang napi/tahanan Rutan kelas IIB Trenggalek yang tak bisa menggunakan hak suaranya pada Pemilu 14 Februari. Penyebabnya, mereka tidak terdaftar Daftar Pemilih Tetap (DPT) tempat asal.
Komisioner KPU Trenggalek Mohammad Indra Setiawan, mengatakan awalnya proses pendataan bersama petugas rutan terdapat 90 napi yang tidak memiliki identitas KTP maupun tidak terdaftar DPT.
"Kemudian kami lakukan proses validasi, kami minta bantuan keluarga yang bersangkutan dan dispendukcapil akhirnya sebagian besar bisa pindah memilih dan hanya 14 orang yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya," kata Indra Setiawan, Jumat (9/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya belasan napi/tahanan tersebut tidak bisa menggunakan hal pilihnya karena tidak terdaftar dalam DPT di tempat asalnya. Sehingga KPU Trenggalek tidak bisa melakukan proses pindah memilih.
"Sehingga walaupun yang bersangkutan punya KTP elektronik kita tidak bisa melakukan pindah memilih karena memang nggak terdaftar di DPT," jelasnya.
Dalam kondisi normal, pemilik KTP elektronik sebenarnya masih bisa mencoblos hanya dengan menunjukkan identitas itu, namun hal itu bisa dilakukan di TPS sesuai alamat KTP. Namun karena narapidana sehingga tidak mungkin mencoblos di tempat asal.
Sementara terkait hasil akhir proses pemutakhiran Data Pemilih Tambahan (DPTb) empat kategori, terdapat 2.080 orang yang melakukan perpindahan memilih di dalam Kabupaten Trenggalek.
"Dibandingkan DPTb 9 kategori penambahannya cukup signifikan. Sedangkan untuk pemilih yang keluar Trenggalek tercatat ada 3.359 orang," jelas Indra.
Alasan perpindahan pemilih pemilu tersebut didominasi karena yang bersangkutan bekerja di luar tempat tinggal asal.
(hil/fat)