90 Napi Rutan Trenggalek Terancam Tak Bisa Nyoblos, Ini Penyebabnya

90 Napi Rutan Trenggalek Terancam Tak Bisa Nyoblos, Ini Penyebabnya

Adhar Muttaqin - detikJatim
Sabtu, 03 Feb 2024 22:02 WIB
Komisioner KPU Trenggalek Muhammad Indra Setiawan.
Komisioner KPU Trenggalek Muhammad Indra Setiawan. (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Trenggalek -

Sebanyak 90 orang narapidana/tahanan di Rutan Kelas IIB Trenggalek terancam tidak bisa menyalurkan hak suara pada Pemilu 2024. Sebabnya, Mereka tidak memiliki KTP elektronik.

Komisioner KPU Trenggalek Muhammad Indra Setiawan mengatakan temuan itu diketahui setelah pendataan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga pemilih tambahan. Dari data awal 419 pemilih ada 114 pemilih yang keluar. Sedangkan warga binaan yang baru mencapai lebih dari 200 orang.

"Persoalannya adalah dari 200 lebih orang itu ternyata yang hari ini mampu mengumpulkan KTP elektronik ataupun juga fotonya saja itu hanya 113 saja," kata Indra, Sabtu (3/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, sesuai regulasi yang ada KPU tidak bisa memproses pengajuan pindah memilih jika tidak memiliki persyaratan yang lengkap. Untuk itu pihaknya meminta keluarga dari warga binaan tersebut untuk mencari KTP yang bersangkutan di rumahnya.

"Apapun alasannya, satu kita pastikan dia memiliki KTP elektronik, kalaupun tidak bisa menunjukkan KTP elektronik, KK bisa yang penting kita tahu NIK-nya itu seperti apa," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, jika NIK telah diketahui, KPU akan melakukan pengecekan melalui portal cek DPT online. Jika dari pemeriksaan warga binaan itu terdaftar pada DPT online dan sesuai dengan TPS, maka masih bisa dilayani dengan bukti dukungan tambahan surat dari kepala rutan.

"Namun dalam proses ini kami perketat dan harus memastikan NIK sesuai dengan orangnya," imbuh Indra.

Namun, kata Indra, jika sampai batas akhir pengurusan DPTb pemilih tidak dapat menunjukkan persyaratan yang diwajibkan maka orang itu tidak bisa menggunakan hak suaranya pada pemilu mendatang.

"Kemungkinan besar seperti itu (tidak bisa memilih)," katanya.

Indra menambahkan pada pemilihan 14 Februari mendatang pihaknya membuka 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus di dalam Rutan Kelas IIB Trenggalek. Seluruh narapidana/tahanan maupun pegawai rutan yang telah masuk dalam DPT dan DPTb dipastikan dapat menggunakan hak suaranya.

Sementara Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Trenggalek Zaenal Fanani mengaku berusaha semaksimal mungkin untuk memfasilitasi warga binaan dalam Pemilu 2024. Namun diakui terdapat puluhan napi dan tahanan yang tidak memiliki KTP elektronik.

"Persoalannya itu bermacam-macam, ada yang sudah rekaman tapi bekum diterbitkan KTP-nya, ada juga yang hilang pada saat penangkapan, ada juga yang hilang di rumah," kata Zaenal Fanani.

Untuk itu pihaknya meminta bantuan kepada keluarga warga binaan untuk mencari keberadaan kartu tanda penduduk yang bersangkutan agar dapat digunakan untuk proses pindah memilih.




(dpe/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads