Satpol PP Surabaya gencar melakukan razia minuman beralkohol. Selama sebulan ini saja, sudah ada ratusan botol minuman beralkohol yang diamankan.
Kepala Satpol PP Surabaya M Fikser mengatakan dari pengawasan, masih ditemukan banyak toko yang menjual minuman beralkohol tak sesuai izin hingga tidak berizin.
"Sebelumnya kami lakukan monitoring pada toko-toko yang akan kami datangi, kami juga di sini tidak bergerak sendiri, ada Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dan dinas terkait lainnya," ujar Fikser, Kamis (8/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasilnya, Satpol PP Surabaya selama sebulan ini mengamankan sebanyak 146 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis dan merek dari 9 toko yang berbeda pada bulan Januari dan awal Februari ini.
![]() |
Fikser mengatakan minuman beralkohol yang sudah diamankan langsung dilakukan pendataan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Para pemilik toko yang melanggar akan dilakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Fikser menegaskan Satpol PP akan terus menegakkan Perda No. 1 Tahun 2023 Tentang Perdagangan Dan Perindustrian, serta Peraturan Walikota Nomor 116 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian di Bidang Perdagangan.
"Tiap toko akan kami cek izinnya, minuman beralkohol golongan apa saja yang mereka jual, sesuai tidaknya dengan izin yang mereka miliki, itu juga tujuan dimana kami menggandeng dinas-dinas yang berkaitan dengan hal ini. Karena perihal izin itu juga sudah diatur pada Perwali Surabaya Nomor 52 Tahun 2023 Tentang Perizinan Dan Non Perizinan Di Kota Surabaya," jelasnya.
Selain itu, pihaknya akan rutin melakukan pengawasan untuk mengurangi peredaran minuman beralkohol di Surabaya yang tak sesuai izin. Bahkan tak segan-segan menindak tegas jika mendapati toko yang melanggar aturan.
"Kami terus lakukan pengawasan itu, kami tidak hanya menyasar kepada toko yang menjual minuman beralkohol saja, tetapi tempat hiburan umum juga kami lakukan pengawasan untuk mengecek pengunjung di bawah umur, atau juga kami gandeng BNN Kota Surabaya untuk cek terkait penyalahgunaan narkoba," pungkasnya.
(esw/iwd)