Satpol PP Surabaya Sita Puluhan Botol Miras dari 2 RHU Tak Berizin

Satpol PP Surabaya Sita Puluhan Botol Miras dari 2 RHU Tak Berizin

Aprilia Devi - detikJatim
Kamis, 25 Jan 2024 09:53 WIB
Satpol PP Surabaya Sita Puluhan Botol Miras dari 2 RHU Tak Berizin
Satpol PP Surabaya razia miras dari RHU (Foto: Aprilia Devi/detikJatim)
Surabaya -

Satpol PP bersama petugas dan OPD di Kota Surabaya gencar melakukan penertiban rekreasi hiburan umum (RHU) yang melanggar Perda No. 1 Tahun 2023.

Pada Rabu (24/1/2024) malam, petugas melakukan penindakan 2 RHU. Pertama, sebuah toko miras Liqer Store yang berlokasi di Apartemen Gunawangsa Tidar, Bubutan dan kedai remang-remang bernama Kedai MM yang menyediakan pemandu lagu di kawasan Kalimas Baru.

Staf Penegak Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya Andriansyah Eka Saputra menyebut bahwa kegiatan penertiban ini salah satu bentuk rutin pengawasan regulasi RHU di Surabaya. RHU yang melanggar aturan akan ditindak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kegiatan rutin kita pengawasan regulasi RHU di dua lokasi, kita mengamankan lokasi pertama kita amankan RHU yang hanya memiliki izin subdis, tidak memiliki izin menjual eceran, kita amankan 15 botol dan nanti kita akan sidang tipiringkan 15 botol tersebut," ujar Andre kepada detikJatim, Rabu (24/1/2024).

Andre menambahkan untuk lokasi yang kedua, pihaknya menyita 39 botol miras, 2 pemandu lagu dan seorang pengunjung lantaran tidak bisa menunjukkan kartu identitas, serta KTP dari pemilik kedai remang-remang yang tidak memiliki izin tersebut.

ADVERTISEMENT

"Di lokasi kedua, kita menemukan 2 orang pemandu lagu dan seorang pria pengunjung kita amankan ke kantor karena tidak bisa menunjukkan identitas. Kita juga amankan 39 botol minuman dan KTP pemilik kedai," tutur Andre.

Saat dilakukan penertiban, pengunjung maupun pemandu lagu di lokasi kejadian tampak kaget, bahkan beberapa sempat mencoba untuk kabur. Namun berhasil diamankan dan diperiksa oleh petugas.

Penertiban tersebut dilakukan Satpol PP bersama dengan Gartap III Surabaya, Polrestabes, serta beberapa OPD terkait mulai dari Bakesbangpol, Bapenda, DPRKPP, Dispudporapar, Dinkopdag, hingga DPM-PTSP Kota Surabaya.




(irb/fat)


Hide Ads