Puluhan botol minuman beralkohol tanpa izin jual disita Satpol PP Surabaya. Minuman keras tersebut ditemukan saat Satpol PP menggelar razia di salah satu toko kelontong di Jalan Jarak.
"Sekitar 100 botol minuman beralkohol ditemukan pada toko kelontong tersebut, baik di dalam lemari pendingin maupun pada rak toko," kata Staff Penegakan Perda Satpol PP Surabaya, Anang Timur, Rabu (31/1/2024).
Anang menjelaskan miras yang disita tersebut golongan A, B, dan C. Barang tersebut diketahui disimpan di etalase toko. Karena tak memiliki izin jual, miras-miras tersebut disita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil razia, Satpol PP mengamankan sebanyak 12 botol minuman beralkohol dari golongan A, B, dan C. Pemilik toko kelontong juga dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).
"Kami amankan 12 botol, untuk barang bukti kami bawa ke kantor untuk diproses lebih lanjut dan akan kami kenakan tipiring dan selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri," pungkasnya.
Razia ini dilakukan sesuai Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Toko kelontong tersebut juga melanggar Peraturan Wali Kota No. 116 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian di Bidang Perdagangan.
Dalam Perwali No. 116 pasal 13 ayat (3) berbunyi, Penjual langsung dilarang memperdagangkan minuman beralkohol di kawasan atau wilayah Kelurahan Putat Jaya, Kelurahan Kandangan, Kelurahan Dupak dan Kelurahan Morokrembangan.
"Di Perwali menyebutkan ada beberapa kawasan yang dilarang menjual minuman beralkohol. Jadi mereka ini ada dua pelanggaran, melanggar aturan perwali serta melanggar aturan toko kelontong tidak diperkenankan menjual minuman beralkohol," tandasnya.
(abq/iwd)