Anggota Bawaslu Provinsi Jatim Dwi Endah Prasetyowati menyebut di wilayah Kabupaten Jember menjadi daerah dengan temuan pelanggaran terbanyak. Sementara Kota Surabaya menduduki peringkat ke 11.
"Pelanggaran ini dilakukan di mana partai politik hingga caleg yang meletakkan APK dan BK di beberapa tempat yang dalam peraturan itu tidak boleh diletakkan alat peraga sama sekali," kata Dwi Endah Prasetyowati dalam keterangannya, Jumat (2/2/2024).
Endah menjelaskan beberapa pelanggaran ini dilakukan seperti memasang APK dan BK di pohon dengan cara dipaku. Kemudian memasang APK dan BK di tempat ibadah hingga sekolah.
"Itu sudah termasuk pelanggaran dan nanti akan kami lakukan penertiban," katanya.
Endah menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan ini bisa dilihat dari pelanggaran Perda maupun undang-undang lingkungan hidup terkait pemasangan APK dan BK di pohon atau tiang listrik.
"Jika memang itu melanggar Perda maupun undang-undang lingkungan hidup bisa ditertibkan oleh Satpol PP," ucap wanita asal Jember ini.
Dari 11 daerah yang banyak melakukan pelanggaran terkait APK dan BK, daerah tertinggi adalah Jember dengan jumlah pelanggaran sebanyak 19.552 pelanggaran.
"Dari 38 kabupaten dan kota di Jatim, kami mencatat ada 10 daerah yang melakukan penggaran terbanyak dan tertinggi di Jember," jelas Endah.
Berikut ini daftar peringkat 11 daerah di Jatim dengan pelanggaran APK dan BK terbanyak.
1. Jember 19.552
2. Kabupaten Malang 11.963
3. Tulungagung 8.056
4. Kab. Probolinggo 7.716
5. Jombang 7.626
6. Lumajang 7.553
7. Sidoarjo 5.599
8. Kab Blitar 3.778
9. Tuban 3.432
10. Kab Madiun 3.424
11. Surabaya 3.027
(dpe/iwd)