Ribuan baliho berjajar di berbagai titik jalan di Kabupaten Gresik. Berbagai poster dari Caleg DPRD Kota, DPRD Jatim, DPR RI hingga Capres dan Cawapres memenuhi jalanan di Kota Santri.
Keberadaan poster dan baliho yang dipasang asal-asalan itu membuat membuat Kota Pudak tampak Kumuh. Apalagi banyak tim sukses para kontestan pemilu memasang poster itu di pohon. Tak sedikit yang memaku poster di pohon-pohon yang berada di bibir jalan.
"Sekarang para caleg ini lebih mementingkan memasang baliho atau poster. Bahkan masang di pohon-pohon kayak gitu. Malah bikin terlihat kumuh," kata Ibrahim, salah satu warga di Jalan Panglima Sudirman, Gresik kepada detikJatim, Senin (8/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi itu, Humas Bawaslu Kabupaten Gresik Habibur Rohman mengatakan bahwa alat peraga kampanye (APK) berupa poster yang ditempel atau bahkan dipaku di pohon adalah pelanggaran. Saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan APK yang melanggar.
"Kami saat ini sedang melakukan pendataan APK yang melanggar. Baik yang melanggar PKPU ataupun Perpub yang ada," kata Habibur Rohman.
![]() |
Setelah pendataan Bawaslu Gresik akan memberikan saran kepada partai politik agar segera menertibkan atau memperbaiki APK yang rusak maupun melanggar. Bawaslu juga akan meminta KPU agar memberi peringatan kepada parpol agar menata baliho itu secara mandiri.
"Kami akan berikan waktu untuk menertibkan APK yang melanggar dan memperbaiki APK yang rusak atau membahayakan masyarakat sampai batas waktu tertentu," tambah Habibur.
Apabila, sampai batas waktu yang telah ditentukan APK itu belum juga ditata, maka Bawaslu akan melakukan penindakan. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan instansi terkait untuk menertibkan.
"Terkait APK yang melanggar ketentuan-ketentuan lainnya, maka kami akan berkoordinasi dengan instansi lainnya, dalam hal ini Satpol PP," ujarnya.
Sementara itu Kasatpol PP Kabupaten Gresik Agustian Halomoan Sinaga mengatakan pihaknya tidak bisa serta merta menertibkan APK yang melanggar itu. Karena selama musim kampanye pemilu 2024 penindakan APK yang melakukan melanggar adalah wewenang Bawaslu.
"Itu wewenang Bawaslu. Kalau memang ada penertiban kami siap membantu Bawaslu dalam menertibkan APK yang melanggar," kata Sinaga.
(dpe/iwd)