Saat dikunjungi, H dan M meminta maaf kepada Eri karena telah merusak pagar dan menimbulkan kerugian materil senilai kurang lebih Rp 20 juta. Eri pun dengan legowo memaafkan sekaligus mengedukasi dan memberi pengertian terhadap mereka berdua.
Eri pun duduk bersama dan memaafkan sekaligus menyampaikan rasa empati. Karena mereka masih memiliki tanggung jawab untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari keluarganya.
"Sebenarnya itu pak (kawasan Kenjeran), mau saya buat untuk menyenangkan warga Surabaya. Nah, nanti di sana saya minta tolong dijaga wilayah yang di sana, agar nanti SIB (Sentra Ikan Bulak) itu ramai semua," kata Eri, Jumat (2/2/2024).
Setelah menjalani proses hukum, Eri meminta kedua tersangka untuk menjaga keamanan dan kenyamanan warga di sekitar SIB. Agar perekonomian warga di kawasan wisata Kenjeran bisa semakin baik.
"Nanti, nggak usah jualan sampai di luar-luar, biar nanti yang di dalam (SIB) ramai semua. Nah, nanti yang jaga panjenengan," ujarnya.
Usai mengunjungi dan memaafkan, Eri meminta Kapolres Tanjung Perak untuk menangguhkan hukumannya. Hukuman ini cukup memberikan efek jera bagi tersangka.
"Ya wis, saya nanti nyuwun tolong ke Pak Kapolres, nanti insyaallah sama Pak Kasat ditangguhkan (hukumannya), kita selesaikan. Panjenengan nanti kembali ke keluarga, setelah itu aku titip, menjaga wilayah ini," harapnya.
Ia juga meminta Kepala Satpol PP Surabaya M Fikser untuk melibatkan kedua tersangka untuk menjaga keamanan wilayah Pantai Kenjeran. Tujuannya agar SIB ramai dan bisa menyenangkan warga sekitar.
"Kalau di sini (batu-batu) ada yang jualan, kemudian di SIB sepi gimana? Gimana pun panjenengan tetap saudara saya, saya juga minta maaf," ujarnya.
Ketika dikunjungi Eri, H dan M mengucap permintaan maaf kepada Eri. Mereka mengakui kesalahannya telah merusak fasilitas umum tersebut.
"Saya hanya ingin bisa menafkahi anak dan istri. Matur nuwun pak," kata H dan M.
(esw/iwd)