2.700 alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan ditertibkan. Salah satu tidak sesuai ketentuan yakni APK dipaku di pohon, melintang di jalan hingga dipasang di kantor pemerintahan dan tempat ibadah.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu Lamongan M Farid Achiyani mengungkapkan, Bawaslu mencatat ada sekitar 2.700 APK yang diketahui melanggar. Dari jumlah ini, kata Farid, yang sudah ditertibkan ada seribuan APK.
"Dalam catatan kami, ada 2.700 APK yang melanggar dan seribuan diantara sudah kami tertibkan hari ini," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu Lamongan M Farid Achiyani saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (2/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Farid menyebut, ada berbagai jenis pelanggaran. Seperti pemasangan APK tidak pada tempatnya. Pelanggaran lainnya, menurut Farid, banyak banner atau baliho peserta pemilu baik calon legislatif (Caleg) daerah hingga pusat terpasang pada pohon dengan cara dipaku.
"Selain itu ada pemasangan yang dilakukan melintang jalan, bahkan ada di tempat ibadah dan fasilitas pemerintah. Contohnya ada yang dipasang di depan sekolah dan lain sebagainya seperti yang tertuang dalam SK KPU," ujarnya.
Sebelum ditertibkan, tandas Farid, Bawaslu telah memberikan teguran ke pemilik APK yang diketahui melanggar. Surat teguran telah dikirim sebanyak 2 kali, tapi belum ada tindakan.
"Kami telah memberikan surat teguran kepada yang bersangkutan, setelah surat teguran tidak diindahkan, tentu langkah pencopotan atau penertiban ini yang harus kami lakukan," tandasnya.
(dpe/fat)