Alat Peraga Kampanye (APK) 19 kecamatan di Tulungagung ditertibkan. Penertiban dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satpol PP karena melanggar aturan.
Komisioner Bawaslu Tulungagung Mohammad Syafiq Ansori, mengatakan penertiban dilakukan serentak di 19 kecamatan di Tulungagung. Dengan sasaran seluruh APK yang melanggar ketentuan dalam UU Pemilu maupun Peraturan Bupati Tulungagung No 2 Tahun 2022.
"Kemarin sudah kami inventarisasi ada sekitar 3.500 APK yang melanggar aturan," kata Mohammad Syafiq Ansori, Jumat (2/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proses penertiban, mayoritas APK melanggar ketentuan dalam Perbup 2/2022 Tulungagung, karena dipasang dengan cara dipaku di pohon, sedangkan lainnya terpasang di fasilitas publik hingga jembatan.
"Yang paling banyak dipaku di pohon, itu sekitar 70 persen. Baik paslon peserta pemilu maupun APK dari caleg," jelasnya.
Di wilayah kota salah satu tempat terlarang di wilayah kota yang banyak dipasang baliho calon presiden, caleg maupun calon DPD adalah GOR Lembu Peteng. Puluhan baliho dan bendera berjajar di pagar mulai ujung timur hingga barat.
"Kemarin itu dari parpol ternyata banyak yang tidak tahu jika fasilitas publik seperti ini dilarang untuk pemasangan APK," ujar Syafiq.
Tak kalah dengan GOR Lembu Peteng, puluhan bendera parpol hingga bendera calon presiden juga berjubel di sisi kanan dan kiri jembatan Lembu Peteng.
Syafiq menjelaskan sebelum dilakukan proses penertiban ini, pihaknya telah memberikan sosialisasi kepada seluruh parpol peserta pemilu, untuk melakukan penertiban secara mandiri.
"Mereka juga sudah kami ingatkan, jika tidak ditertibkan maka akan kami tertibkan," imbuhnya.
(dpe/fat)