Panitia Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) disebut juga Panwas TPS. Panwas TPS adalah petugas pengawasan pemilihan umum di setiap desa atau kelurahan, yang bertugas mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Panwas TPS bertanggung jawab kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan sebagai pihak yang mengangkatnya. Masing-masing TPS diisi satu orang anggota Panwas TPS.
Pembentukan Panwas TPS dimuat dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020. Proses rekrutmen selama kurang lebih satu bulan dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tugas Panwas TPS
Melansir laman UMSU, Panwas TPS berperan penting dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Panwas TPS pun dibebani sejumlah tugas demi kelancaran Pemilu, di antaranya mencegah pelanggaran, mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara, serta menerima laporan dugaan pelanggaran.
- Pengawas TPS bertugas mencegah kemungkinan pelanggaran Pemilu sehingga proses berlangsung adil dan jujur.
- Panwas TPS wajib memantau setiap tahapan proses pemungutan suara dan penghitungan suara. Hal ini dilakukan untuk memastikan keakuratan hasil.
- Anggota Panwas TPS harus aktif mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara guna menghindari potensi manipulasi atau ketidakadilan.
- PanwasTPS bertugas menerima laporan atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dari berbagai pihak. Petugas juga harus menanggapinya dengan cepat.
- Jika menerima laporan dan/atau temuan pelanggaran Pemilu, Panwas TPS harus menyampaikannya kepada Panwaslu kecamatan. Penyampaian harus melalui prosedur.
![]() |
Wewenang Panwas TPS
Panwas TPS memiliki wewenang dalam menjalankan tugasnya selama penyelenggaraan Pemilu 2024. Berikut daftar wewenang Panwas TPS.
- Menyampaikan keberatan jika menemukan dugaan pelanggaran, kesalahan, atau penyimpangan dalam administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
- Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara untuk memastikan transparansi proses.
- Memiliki kewenangan melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Berkoordinasi atau berkonsultasi dengan pihak lain setelah mendapatkan izin dari Panwaslu kelurahan/desa/PPL, untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan di TPS selama Pemilu.
Gaji Panwas TPS Pemilu 2024
Panwas TPS Pemilu 2024 mendapatkan gaji sekitar Rp 1 juta per bulan. Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024 diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, Panwas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara dilaksanakan. Maka, masa kerja Panwas TPS Pemilu 2024 mulai 22 Januari hingga 21 Februari 2024.
(irb/sun)