Pada 14 Februari mendatang, warga Indonesia akan berbondong-bondong ke TPS untuk mengikuti Pemilu 2024. Lalu, apa itu TPS?
Dikutip detikNews, menurut Pasal 1 UU No 7 Tahun 2017 (UU Pemilu), TPS singkatan dari Tempat Pemungutan Suara. Pengertian TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu).
Sementara TPS LN singkatan dari Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri. Ini merupakan tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri. Dalam Pemilu, di setiap TPS ada petugas pengawas TPS dan juga petugas ketertiban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Itu TPS Pemilu?
Berdasarkan PKPU No 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, disebutkan bahwa TPS termasuk dalam perlengkapan penyelenggaraan Pemilu.
Berikut ini sederet perlengkapan penyelenggaraan Pemilu:
- Kotak suara
- Surat suara
- Tinta
- Bilik pemungutan suara
- Segel
- Alat untuk mencoblos pilihan
- TPS (Tempat Pemungutan Suara)
Berapa Ukuran TPS Pemilu?
Dalam Pasal 19 Ayat (3) PKPU No. 15 Tahun 2018 disebutkan bahwa TPS Pemilu berbentuk persegi panjang dengan ukuran paling sedikit panjang 10 meter dan lebar 8 meter, atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat.
![]() |
Berapa Jumlah TPS dalam Pemilu?
Dalam Pasal 19 Ayat (3) PKPU No. 15 Tahun 2018 dijelaskan bahwa jumlah, lokasi, bentuk, ukuran dan tata letak TPS Pemilu ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Berapa Kapasitas TPS dalam Pemilu?
Menurut Ketua KPU RI HAsyim Asy'ari, para pemilih membutuhkan waktu 5 hingga 7 menit untuk mencoblos lima surat suara. Hasyim kemudian menuturkan jika ada 300 pemilih dalam satu TPS, maka total waktu yang diperlukan mencapai 1.500 menit atau 25 jam. Sehingga dengan keberadaan 4 bilik di TPS, durasi pencoblosan diperkirakan sekitar 6 jam.
"300 pemilih kali 5 menit 1.500 menit. Kalau dikonversikan menjadi jam, sekitar 25 jam, tapi di TPS kan ada 4 bilik, pada waktu bersamaan 25 jam dibagi 4 bilik, 6 jam durasi Pemilu kita di TPS jam 7 hingga 13 sekitar 6 jam. Jadi kalo dilebihkan dari 300 (pemilih) berat, itu berdasarkan simulasi dan sudah kita praktikan di Pemilu 2019," ujarnya.
HAsyim menyebut setiap TPS Pemilu dioperasionalkan untuk melayani setiap pemilih. Oleh karena itu, Hasyim melihat setiap TPS Pemilu 2024 harus dirancang jumlah pemilih maksimal 300 orang.
Selain TPS, masih banyak singkatan dan akronim lainnya dalam Pemilu. Berikut ini uraiannya.
Singkatan dalam Pemilu 2024
- APK (Alat Peraga Kampanye)
- APS (Alat Peraga Sosialisasi)
- DCS (Daftar Caleg Sementara)
- DCT (Daftar Caleg Tetap)
- DIP (Daftar Informasi Publik)
- DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)
- DPK (Daftar Pemilih Khusus)
- DPPh (Daftar Pemilih Pindahan)
- DPS (Daftar Pemilih Sementara)
- DPT (Daftar Pemilih Tetap)
- DPTb (Daftar Pemilih Tambahan)
- DPTHP (Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan)
- KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)
- KPPSLN (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri)
- KPU (Komisi Pemilihan Umum)
- LADK (Laporan Awal Dana Kampanye)
- LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara)
- LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye)
- LPSDK (Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye)
- PTPS (Pengawas TPS)
- PHP (Perselisihan Hasil Pemilihan)
- PHPU (Perselisihan Hasil Pemiliham Umum)
- PKPU (Peraturan KPU)
- PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih)
- PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)
- PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
- PPS (Panitia Pemungutan Suara)
- PPLN (Panitia Pemilihan Luar Neger)
- PSU (Pemungutan Suara Ulang)
- RKDK (Rekening Khusus Dana Kampanye)
- SILON (Sistem Informasi Pencalonan Pemilu)
- TPS (Tempat Pemungutan Suara)
Akronim dalam Pemilu 2024:
- Balon (Bakal Calon)
- Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu)
- Coklit (Pencocokan dan Penelitian)
- Dapil (Daerah Pemilihan)
- Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil)
- Golput (Golongan Putih)
- Jurdil (Jujur dan Adil)
- Jurkam (Juru Kampanye)
- Luber (Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia)
- Pantarlih (Panitia Pemutakhiran Data Pemilih)
- Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu)
- Paslon (Pasangan Calon)
- Pemilu (Pemilihan Umum)
- Perbawaslu (Peraturan Badan Pengawas Pemilu)
- Perki (Peraturan Komisi Informasi)
- Pileg (Pemilu legislatif)
- Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah)
- Pilpres (Pemilu Presiden)
- Timses (Tim Sukses)
(sun/fat)