Sulitnya Mencari Bupati Sidoarjo Usai KPK Tetapkan ASN BPPD Jadi Tersangka

Sulitnya Mencari Bupati Sidoarjo Usai KPK Tetapkan ASN BPPD Jadi Tersangka

Suparno - detikJatim
Selasa, 30 Jan 2024 18:32 WIB
Suasana di Pendapa Delta Wibawa Sidoarjo
Sepinya suasana di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo usai OTT KPK. (Foto: Suparno/detikJatim)

Meski tidak berhasil menemukan keberadaan Gus Muhdlor pada saat OTT, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memastikan bahwa proses hukum akan terus dilanjutkan. Meski sang bupati tidak berhasil diamankan saat OTT, penyidik akan tetap memanggil Bupati Sidoarjo.

"Tapi setelah kami tidak temukan yang bersangkutan pada hari penangkapan tentu kami akan melakukan prosedur hukum yaitu pemanggilan kepada yang bersangkutan sesuai proses penyidikan," tutur Ghufron dilansir dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK turut mencari Gus Muhdlor pada saat OTT karena ada dugaan bahwa pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo senilai Rp 2,7 miliar oleh Siska selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo dilakukan, salah satunya untuk memenuhi kebutuhan bupati Sidoarjo.

"Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," ucap Nurul Ghufron.

ADVERTISEMENT

Lebih gamblang Ghufron sebelumnya telah menjelaskan bahwa BPPD Sidoarjo telah mengumpulkan pajak sebesar Rp 1,3 triliun sepanjang 2023. Atas capaian itu, para ASN yang bertugas memungut pajak di BPPD Sidoarjo berhak mendapatkan insentif.

Namun, Siska yang kini menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus ini, melakukan pemotongan secara sepihak atas insentif tersebut dan menyampaikan permintaan potongan dana itu secara lisan kepada para ASN.

"Dan adanya larangan untuk tidak membahas potongan dimaksud melalui alat komunikasi di antaranya melalui WhasApp," ucap Ghufron.

Besaran potongan insentif itu diterapkan oleh Siska antara 10-30% tergantung insentif yang diterima ASN. Penyerahan uang dilakukan secara tunai dan dikoordinir setiap bendahara yang ditunjuk dari 3 bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

"Khusus di tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar," kata Ghufron.

Dia juga mengatakan kasus ini menjadi pintu masuk KPK mengusut lebih lanjut soal dugaan pemotongan pajak. Dia sebutkan bahwa pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo itu diduga telah terjadi sejak 2021.

"Dugaan pemotongan ini sudah terjadi sejak tahun 2021 dan dari sebelum-sebelumnya. Kami akan dalami lebih lanjut," ucapnya.


(dpe/dte)


Hide Ads