Mau Bikin KTP Digital? Begini Caranya

Mau Bikin KTP Digital? Begini Caranya

Suki Nurhalim - detikJatim
Kamis, 18 Jan 2024 21:37 WIB
Ilustrasi penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang akan menggantikan KTP konvensional.
Ilustrasi KTP digital/Foto: Rachman_punyaFOTO
Surabaya -

Berikut ini cara atau tahapan membuat KTP digital. Lengkap dengan syarat yang harus disiapkan sebelum mendaftar.

Dalam unggahan akun Instagram Pemerintah Provinsi Jawa Timur, @jatimpemprov, diterangkan bahwa pemerintah melalui Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menerapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara bertahap. IKD adalah identitas digital resmi yang melengkapi KTP-el, dan dapat diakses melalui aplikasi smartphone.

Untuk diketahui, KTP digital tidak menggantikan KTP-el. Keduanya berlaku dan saling melengkapi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yang Harus Disiapkan Sebelum Daftar KTP Digital:

  • Ponsel dengan akses internet
  • Alamat email aktif
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP-el
  • Nomor ponsel aktif

Cara atau Tahapan Membuat KTP Digital:

  1. Datang ke kantor Dinas Dukcapil dengan membawa ponsel berakses internet.
  2. Sampaikan keperluan mendaftar KTP digital atau IKD pada petugas.
  3. Unduh dan instal aplikasi 'Identitas Kependudukan Digital'.
  4. Buka aplikasi dan masukkan data yang diminta, meliputi email, re-enter email, nomor ponsel, dan re-enter nomor ponsel.
  5. Lakukan swafoto atau selfie untuk keperluan verifikasi.
  6. Pilih scan QR Code yang didapat dari Dinas Dukcapil.
  7. Cek email yang didaftarkan kode aktivasi.
  8. Masukan kode aktivasi captcha untuk aktivasi.
  9. Aktivasi selesai.

Untuk diketahui, pendaftaran dan aktivasi aplikasi IKD perlu pendampingan dari Dukcapil. Sebab, pendaftaran memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat.




(sun/dte)


Hide Ads