Berikut ini cara atau tahapan membuat KTP digital. Lengkap dengan syarat yang harus disiapkan sebelum mendaftar.
Dalam unggahan akun Instagram Pemerintah Provinsi Jawa Timur, @jatimpemprov, diterangkan bahwa pemerintah melalui Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menerapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara bertahap. IKD adalah identitas digital resmi yang melengkapi KTP-el, dan dapat diakses melalui aplikasi smartphone.
Untuk diketahui, KTP digital tidak menggantikan KTP-el. Keduanya berlaku dan saling melengkapi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang Harus Disiapkan Sebelum Daftar KTP Digital:
- Ponsel dengan akses internet
- Alamat email aktif
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP-el
- Nomor ponsel aktif
Cara atau Tahapan Membuat KTP Digital:
- Datang ke kantor Dinas Dukcapil dengan membawa ponsel berakses internet.
- Sampaikan keperluan mendaftar KTP digital atau IKD pada petugas.
- Unduh dan instal aplikasi 'Identitas Kependudukan Digital'.
- Buka aplikasi dan masukkan data yang diminta, meliputi email, re-enter email, nomor ponsel, dan re-enter nomor ponsel.
- Lakukan swafoto atau selfie untuk keperluan verifikasi.
- Pilih scan QR Code yang didapat dari Dinas Dukcapil.
- Cek email yang didaftarkan kode aktivasi.
- Masukan kode aktivasi captcha untuk aktivasi.
- Aktivasi selesai.
Untuk diketahui, pendaftaran dan aktivasi aplikasi IKD perlu pendampingan dari Dukcapil. Sebab, pendaftaran memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat.
(sun/dte)