Kepesertaan Partai Garuda terancam dibatalkan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di wilayah Tulungagung. Partai itu terancam dicoret karena tidak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Komisioner KPU Tulungagung Mohammad Arif mengatakan bahwa KPU kabupaten masih menunggu arahan dari KPU provinsi terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada Partai Garuda.
Arif mengatakan sesuai dengan batas akhir penyerahan LADK pada 7 Januari 2024, dari 18 partai politik peserta pemilu di Tulungagung hanya Partai Garuda yang tidak menyerahkan laporan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi memang betul Partai Garuda tidak menyerahkan LADK. Hanya 17 parpol yang menyerahkan," kata M Arif saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (17/1/2024).
Menurutnya sesuai dengan aturan yang tertuang dalam pasal 118 ayat 1 Peraturan KPU nomor 18 Tahun 2023, yang tidak menyerahkan LADK akan mendapat sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu di wilayah yang dilanggar.
"Kalau merujuk PKPU tersebut, karena LADK tingkat kabupaten maka sanksinya adalah pembatalan kepesertaan pemilu di tingkat kabupaten," ujarnya.
Terkait hal tersebut KPU Tulungagung hingga kini belum berani menjatuhkan sanksi terhadap Partai Garuda. Pihaknya mengaku masih berkonsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU RI terkait mekanisme pemberian sanksi itu.
"Kalau pengumuman siapa yang sudah menyerahkan LADK sudah kami lakukan, sedangkan sanksi untuk Partai Garuda kami masih menunggu arahan dari KPU Jatim maupun pusat," jelasnya.
Arif menjelaskan bahwa konsultasi itu perlu dilakukan karena pihaknya belum mendapatkan penjelasan secara rinci terkait mekanisme atau tata cara penjatuhan sanksi.
"Karena tidak mungkin KPU Tulungagung tiba-tiba langsung mengeluarkan SK pemberian sanksi. Maka dari itu kami butuh kejelasan, siapa yang berwenang, apakah kabupaten, provinsi atau pusat," jelasnya.
(dpe/iwd)