Ancaman Walkot Eri untuk Warga yang Ketahuan Terima Bansos Dobel

Ancaman Walkot Eri untuk Warga yang Ketahuan Terima Bansos Dobel

Esti Widiyana - detikJatim
Senin, 08 Jan 2024 14:23 WIB
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya -

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan warga tidak boleh menerima dua bantuan sosial sekaligus. Sebab, masih banyak warga yang membutuhkan bantuan ini.

Eri menegaskan, akan melakukan tindakan jika ada warga yang ketahuan menerima bansos secara dobel. Dia mencontohkan, bagi warga yang sudah menerima bantuan langsung tunai (BLT), tak boleh menerima bantuan permakanan. Begitu pula sebaliknya.

Hal ini sudah dijelaskan dalam Peraturan Mendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Kemudian, diteruskan Pemkot Surabaya melalui Peraturan Wali Kota No. 130 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai kepada Keluarga Miskin di Surabaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Perwali dijelaskan, sasaran penerima manfaat BLT ialah penduduk daerah yang terdaftar dalam data keluarga miskin. Sasaran penerima manfaat merupakan keluarga miskin yang tidak menerima bantuan sosial dari pemerintah pusat berupa PKH dan/atau BPNT dalam bulan yang sama.

Jika dalam satu KK terdapat lebih dari satu sasaran penerima manfaat, maka BLT hanya dapat diberikan kepada salah satu sasaran penerima manfaat.

ADVERTISEMENT

Sementara untuk permakanan, Eri mengatakan, program tersebut tidak dihapus, namun dialihkan sesuai dengan peraturan pemerintah pusat. Karena, BPK dan KPK melarang penerima bantuan menerima dua jenis bansos sekaligus.

"Jadi ini sudah periksa lalu ada dobel-dobel (penerima manfaat), ada yang dapat PKH ya dapat permakanan. Tapi diam saja, harusnya dia jujur agar tidak dobel," kata Eri, Senin (8/1/2024).

Eri mengimbau warganya yang mendapat dua jenis bansos sekaligus, untuk menolak. Sebab, ada aturan melarang keluarga miskin menerima permakanan dan bansos lain.

"Sejak dulu aturannya sudah jelas, kalau sudah dapat PKH atau BPNT, tidak boleh dapat permakanan agar bantuan bisa merata," tuturnya.

Ia menegaskan, aturan dari pemerintah pusat harus dipatuhi. Jika tidak, maka ada sanksi yang akan diberikan kepada Pemkot Surabaya.

"Jadi ayo mengedukasi keluarga kita, kekuatan kekeluargaan itu saling membantu satu dengan yang lainnya untuk keluar dari kemiskinan," pungkasnya.




(hil/fat)


Hide Ads