Berapa Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024?

Berapa Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024?

Neshka Rizkita - detikJatim
Rabu, 03 Jan 2024 17:30 WIB
Ilustrasi pemungutan suara Pamilu
Ilustrasi pemungutan suara Pemilu. Foto: Pradita Utama/detikcom
Surabaya -

Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) bertugas selama proses Pemilihan Umum (Pemilu). Pernahkah kamu bertanya-tanya berapa sebenarnya gaji yang diterima para pengawas TPS?

Gaji pengawas TPS seringkali menjadi topik menarik yang menimbulkan berbagai pertanyaan. Mari mencari tahu besaran gaji para pengawas TPS yang berperan krusial dalam memastikan transparansi, keadilan, dan kelancaran setiap proses Pemilu.

Besaran Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024

Berbicara gaji atau pendapatan pengawas TPS sudah diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022. Seperti berikut ini:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Ketua Panwaslu Kecamatan: Rp 2.200.000 per bulan
  • Anggota Panwaslu Kecamatan: Rp 1.900.000 per bulan
  • Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan: Rp 1.550.000 per bulan
  • Pelaksana Teknis: Rp 900.000 per bulan
  • Pelaksana Teknis non PNS: Rp 1.500.000 per bulan
  • Panwaslu Desa: Rp 1.100.000 per bulan
  • Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS): Rp 750.000-Rp 1.000.000 per bulan

Tugas Pengawas TPS Pemilu 2024

Dilansir melalui situs resmi Universitas Muhammadiyah Surabaya, pengawas TPS berperan penting dalam Pemilu 2024. Sebab, mereka bertanggung jawab mencegah pelanggaran, memantau proses pemungutan suara dan penghitungan suara, dan menerima laporan dugaan pelanggaran.

Selain itu, mereka memiliki wewenang menerima salinan berita acara, mengajukan keberatan, dan melakukan tugas lain yang diberikan peraturan perundang-undangan. Pengawas TPS harus bekerja sama dan berkonsultasi satu sama lain untuk menjalankan tugasnya.

ADVERTISEMENT

Dengan pemahaman yang jelas tentang tugas dan wewenang mereka, diharapkan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar dan adil. Berikut tugas-tugas pengawas TPS secara umum.

1. Pencegahan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Pengawas TPS bertanggung jawab untuk menjaga proses pemilihan yang adil dengan mencegah pelanggaran.

2. Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara Pemilu

Mereka harus memantau setiap tahap dalam proses pemungutan suara dan penghitungan suara untuk memastikan keakuratan hasil.

3. Pengawasan Pergerakan Hasil Penghitungan Suara

Pengawas TPS aktif mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara guna menghindari potensi manipulasi atau ketidakadilan.

4. Penerimaan Laporan dan/atau Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Tugas lain adalah menerima laporan atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dari berbagai pihak dan menanggapi dengan cepat.

5. Penyampaian Laporan dan/atau Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu atau Pemilihan

Pengawas TPS harus menyampaikan laporan atau temuan dugaan pelanggaran kepada panwaslu kecamatan melalui prosedur yang ditetapkan.

Wewenang Pengawas TPS Pemilu 2024

Pengawas TPS juga memiliki sejumlah wewenang selama menjalankan tugas sebagai panitia Pemilu 2024. Berikut wewenang pengawas TPS Pemilu 2024.

1. Menyampaikan Keberatan

Jika pengawas TPS menemukan dugaan pelanggaran, kesalahan, atau penyimpangan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara, mereka berwenang untuk menyampaikan keberatan.

2. Menerima Salinan Berita Acara, Sertifikat Pemungutan Suara, dan Penghitungan Suara

Menerima salinan berita acara, sertifikat pemungutan, dan penghitungan suara untuk memastikan transparansi proses.

3. Melaksanakan Wewenang Lain

Mereka juga memiliki kewenangan untuk melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Itulah informasi seputar pengawas TPS Pemilu 2024, mulai dari gaji, tugas, hingga wewenangnya. Semoga artikel ini bermanfaat ya.




(irb/sun)


Hide Ads