- Besaran Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024
- Tugas Pengawas TPS Pemilu 2024 1. Pencegahan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2. Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara Pemilu 3. Pengawasan Pergerakan Hasil Penghitungan Suara 4. Penerimaan Laporan dan/atau Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu 5. Penyampaian Laporan dan/atau Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu atau Pemilihan
- Wewenang Pengawas TPS Pemilu 2024 1. Menyampaikan Keberatan 2. Menerima Salinan Berita Acara, Sertifikat Pemungutan Suara, dan Penghitungan Suara 3. Melaksanakan Wewenang Lain
Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) bertugas selama proses Pemilihan Umum (Pemilu). Pernahkah kamu bertanya-tanya berapa sebenarnya gaji yang diterima para pengawas TPS?
Gaji pengawas TPS seringkali menjadi topik menarik yang menimbulkan berbagai pertanyaan. Mari mencari tahu besaran gaji para pengawas TPS yang berperan krusial dalam memastikan transparansi, keadilan, dan kelancaran setiap proses Pemilu.
Besaran Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024
Berbicara gaji atau pendapatan pengawas TPS sudah diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022. Seperti berikut ini:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Ketua Panwaslu Kecamatan: Rp 2.200.000 per bulan
- Anggota Panwaslu Kecamatan: Rp 1.900.000 per bulan
- Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan: Rp 1.550.000 per bulan
- Pelaksana Teknis: Rp 900.000 per bulan
- Pelaksana Teknis non PNS: Rp 1.500.000 per bulan
- Panwaslu Desa: Rp 1.100.000 per bulan
- Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS): Rp 750.000-Rp 1.000.000 per bulan
Tugas Pengawas TPS Pemilu 2024
Dilansir melalui situs resmi Universitas Muhammadiyah Surabaya, pengawas TPS berperan penting dalam Pemilu 2024. Sebab, mereka bertanggung jawab mencegah pelanggaran, memantau proses pemungutan suara dan penghitungan suara, dan menerima laporan dugaan pelanggaran.
Selain itu, mereka memiliki wewenang menerima salinan berita acara, mengajukan keberatan, dan melakukan tugas lain yang diberikan peraturan perundang-undangan. Pengawas TPS harus bekerja sama dan berkonsultasi satu sama lain untuk menjalankan tugasnya.
Dengan pemahaman yang jelas tentang tugas dan wewenang mereka, diharapkan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar dan adil. Berikut tugas-tugas pengawas TPS secara umum.
1. Pencegahan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Pengawas TPS bertanggung jawab untuk menjaga proses pemilihan yang adil dengan mencegah pelanggaran.
2. Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara Pemilu
Mereka harus memantau setiap tahap dalam proses pemungutan suara dan penghitungan suara untuk memastikan keakuratan hasil.
3. Pengawasan Pergerakan Hasil Penghitungan Suara
Pengawas TPS aktif mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara guna menghindari potensi manipulasi atau ketidakadilan.
4. Penerimaan Laporan dan/atau Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Tugas lain adalah menerima laporan atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dari berbagai pihak dan menanggapi dengan cepat.
5. Penyampaian Laporan dan/atau Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu atau Pemilihan
Pengawas TPS harus menyampaikan laporan atau temuan dugaan pelanggaran kepada panwaslu kecamatan melalui prosedur yang ditetapkan.
Wewenang Pengawas TPS Pemilu 2024
Pengawas TPS juga memiliki sejumlah wewenang selama menjalankan tugas sebagai panitia Pemilu 2024. Berikut wewenang pengawas TPS Pemilu 2024.
1. Menyampaikan Keberatan
Jika pengawas TPS menemukan dugaan pelanggaran, kesalahan, atau penyimpangan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara, mereka berwenang untuk menyampaikan keberatan.
2. Menerima Salinan Berita Acara, Sertifikat Pemungutan Suara, dan Penghitungan Suara
Menerima salinan berita acara, sertifikat pemungutan, dan penghitungan suara untuk memastikan transparansi proses.
3. Melaksanakan Wewenang Lain
Mereka juga memiliki kewenangan untuk melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Itulah informasi seputar pengawas TPS Pemilu 2024, mulai dari gaji, tugas, hingga wewenangnya. Semoga artikel ini bermanfaat ya.
(irb/sun)