Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) memegang peranan penting dalam menjaga integritas dan kelancaran proses pemilihan umum (Pemilu). Bagi yang ingin berkontribusi, bisa langsung mendaftar menjadi pengawas TPS.
Namun sebelum mendaftar, pahami terlebih dahulu syarat-syarat pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024. Ada 14 syarat yang harus dipenuhi untuk bisa lolos seleksi pengawas TPS.
Syarat Pendaftaran Pengawas TPS
Adapun beberapa syarat untuk mendaftar pengawas TPS dilansir melalui situs resmi Jatim Bawaslu sebagai berikut.
- Warga negara Indonesia.
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Berdomisili di kelurahan/desa setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
- Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
- Tidak pernah dipidana penjara selama limatahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
Pengajuan Surat Pendaftaran
Ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan ............*) dengan dilampiri:
Berkas pendaftaran meliputi:
- Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP el).
- Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar.
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopo ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.
- Daftar riwayat hidup.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah termasuk puskesmas, disertai surat keterangan bebas narkoba.
- Surat pernyataan bermeterai
- Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
- Tempat pengambilan formulir berkas administrasi calon anggota pengawas TPS kelurahan/desa dapat diperoleh, dan untuk informasi keterangan lebih lanjut silakan mendatangi Sekretariat Panwaslu Kecamatan....... atau Kantor Kelurahan/Desa...........
- Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung, email atau ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan ................, Jl........
- Dibuat masing-masing rangkap tiga terdiri dari satu asli dan dua fotokopi.
Surat pernyataan bermeterai memuat:
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia).
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun terakhir
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Bersedia bekerja penuh waktu.
- Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih. dan
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
(irb/sun)