Salah satu Warga Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Bangkalan menjadi korban tewas ledakan mortir. Polisi menduga mortir aktif yang diangkat Nelayan dari Selat Madura itu merupakan peninggalan dari era perang di Surabaya pada 1945.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Heru Cahyo menjelaskan mortir yang diambil para penyelam diduga senjata sisa Pertempuran Surabaya itu. Tepatnya pada pertempuran di Jembatan Merah.
"Kami menduga, benda tersebut merupakan senjata sisa perang kemerdekaan di Surabaya, di Jembatan Merah," kata Heru kepada detikJatim, Sabtu (30/12/ 2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Heru mengatakan bahwa kepastian dari mana 4 mortir dengan berat masing-masing 100 kg itu masih perlu dikaji. Hingga saat ini, mortir yang didapat dari dasar laut Selat Madura sedalam 15 meter itu masih diteliti di Laboratorium Forensik Polda Jatim.
"itu sebatas dugaan, saat ini masih dalam pemeriksaan secara laboratoris. Pada bagian mortir sekilas tidak ada penanda tahun pembuatan," kata Heru.
Dia menyebutkan 4 mortir dengan panjang hampir 1 meter itu kini masih dalam proses penelitian ahli. Pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium tentang kebenaran tahun pembuatan sejenis peluru itu.
"Kami belum mengetahuinya, masih menunggu hasil pemeriksaan ahli," ungkapnya.
Empat mortir yang ditemukan dari dasar laut itu ditarik dengan tali kemudian diangkut dengan perahu kayu. Mortir itu lalu dijual kepada pengepul besi tua dan dijual lagi kepada pengusaha besi tua MH.
Sementara pada Jumat (28/12/2023) pagi, salah satu karyawan MH yakni S mengelas lempengan besi memanfaatkan mortir itu sebagai alas. Hantaran panas dari pengelasan itu diduga mengakibatkan mortir itu meledak mengakibatkan 1 orang tewas 5 luka-luka dan ada 5 bangunan yang rusak.
Polisi pun mengamankan 7 orang. Mereka di antaranya pemilik gudang besi tua, karyawan yang mengelas, juga pengepul dan 4 penyelam diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka penyebab ledakan.
"Kami terapkan pasal 1ayat 1 UU darurat nomer 12/1951 atau pasal 359 karena lalai menyebabkan orang lain meninggal dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," katanya.
(dpe/iwd)