Keberadaan Masriah, emak-emak penyiram air kencing dan tinja ke rumah tetangganya sampai saat ini masih menjadi teka-teki. Masriah diduga sudah pulang setelah kabur dari rumah untuk menghindari panggilan sidang di PN Sidoarjo. Namun, oleh pihak Satpol PP, Masriah tak kunjung ditangkap.
Diduga, Masriah sudah kembali ke rumahnya. Hal ini terbukti dari rekaman CCTV milik Wiwik Winarti. Terlihat dalam rekaman CCTV itu, Masriah dibonceng anaknya datang ke rumahnya di Desa Jogosatru, Sukodono pada Kamis 23 November pagi sekitar pukul 09.48 WIB.
Namun faktanya, Masriah tak kunjung ditangkap hingga menjelang tahun baru 2024. Bahkan, dari pantauan detikJatim, kini di depan rumah Masriah dipasang kamera CCTV. Ketika siapapun yang melintas, akan tersorot oleh kamera tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berharap pihak Satpol PP segera melakukan penangkapan terhadap Masriah. Kami yakin bahwa Masriah posisinya sudah di rumah," kata Wike, anak kandung Wiwik Winarti saat ditemui detikJatim di rumahnya, Sabtu (30/12/2023).
Wike menjelaskan, apabila seseorang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak Satpol PP ini tidak segera ditangkap, dikhawatirkan orang tersebut akan melecehkan pihak-pihak yang menangani kasusnya.
"Dikhawatirkan dia nanti akan bangga bahwa dirinya menjadi orang kebal hukum," jelas Wike.
Wike menambahkan, sampai saat ini keluarga Masriah masih melakukan teror ketika orang tua dan suaminya melintas di depan rumahnya. Ada seseorang laki-laki yang memukul pagar rumahnya berkali-kali dengan suara yang sangat keras.
"Terutama ibu saya kalau jalan kaki mendengar suara itu langsung lari berbirit-birit, dia bilang masih trauma dengan ulah mereka," imbuh Wike.
Sementara itu Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar mengatakan, penanganan kasus Tipiring terhadap Masriah, harus mengantongi penguatan izin geledah dan izin sita dari Pengadilan Negeri Sidoarjo.
"Proses pembuatan itu. Kita harus bersurat ke pengadilan. Jadi kendala ini tipiring. Pemberkasan tipiring cepat. Sedangkan untuk pengajuan SPDP itu dari rekan-rekan kejaksaan itu tidak memerlukan. Tapi proses untuk izin itu kita perlu menggunakan SPDP. ini yang masih menjadi polemik apa bisa kita hilangkan SPDP-nya," kata Anas.
"Jadi itu sebetulnya ya memang harus mencari jalan keluar yang terbaik. Kita berupaya, jika tidak bisa dikakukan SPDP kami akan koordinasi karena ini tipiring pengadilan minta SPDP tapi pihak kejaksaan bilang tidak usah. Kami tetap akan koordinasi dengan kedua belah pihak," tandas Anas.
Untuk diketahui bahwa Masriah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satpol PP karena melanggar Perda No 10 Tahun 2013 pasal 8 ayat (1) huruf C. Dengan kurungan hukuman minimal 1 bulan dan maksimal 3 bulan hingga denda maksimal Rp 50 juta.
(hil/iwd)