Tanda Tanya Satpol PP-Polisi Tak Tangkap Masriah yang Telah Pulang ke Rumah

Round-up

Tanda Tanya Satpol PP-Polisi Tak Tangkap Masriah yang Telah Pulang ke Rumah

Imam Wahyudiyanta - detikJatim
Rabu, 06 Des 2023 07:01 WIB
Masriah yang diduga sudah pulang setelah kabur dari rumah hindari panggilan sidang di PN Sidoarjo.
Masriah yang terpantau telah pulang ke rumahnya setelah selama ini kabur (Foto: Istimewa/dok. CCTV Wiwik Winarti)
Sidoarjo -

Masriah disebut telah pulang ke rumahnya sejak Kamis (23/11). Namun belum ada tindakan dari Satpol PP maupun Polisi. Padahal kedua aparat ini tengah mencari Masriah.

Sebelumnya, Masriah sempat kabur dari rumah usai ditetapkan sebagai tersangka kasus buang sampah sembarangan di akses jalan rumah Wiwik Winarti. Kuasa hukum Wiwik pun meminta Satpol PP dan polisi di Sidoarjo segera menangkap Masriah.

Diketahui, Masriah seharusnya menjalani sidang kasus tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Rabu (8/11) dan sidang kedua pada Rabu (15/11). Namun, Masriah malah kabur sebelum sidang dilaksanakan, diduga Masriah kabur pada Selasa (7/11) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masriah saat ini diduga sudah berada di rumah. Ini terbukti dari rekaman layar CCTV milik Wiwik. Terlihat, Masriah dibonceng anaknya memasuki rumah pada Kamis (23/11/2023) sekitar pukul 09.48 WIB. Kuasa hukum Wiwik, Yulian Musnandar meminta Satpol PP dan polisi segera menangkap Masriah.

"Kami meminta dari Satpol PP dan Polisi segera menangkap Ibu Masriah," kata Yulian saat dihubungi detikJatim, Selasa (5/12/2023).

ADVERTISEMENT

"Saya mendapatkan informasi dari klien kami bahwa diduga Ibu Masriah sudah berada di rumahnya sejak hari Kamis (23/11). Itu terbukti melalui layar monitor dari CCTV," imbuh Yulian.

Sementara itu, Wike anak kandung Wiwik Winarti mengaku mendengar suara Masriah. Kemudian, ia tergesa-gesa melakukan pengecekan di layar monitor. Ternyata, pada Kamis (23/11) sekitar pukul 09.48 WIB terlihat Masriah masuk rumah.

"Di layar monitor terlihat Masriah dibonceng anaknya menggunakan sepeda motor masuk rumah," kata Wike.

Diketahui, Masriah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satpol PP karena melanggar Perda No 10 Tahun 2013 pasal 8 ayat (1) huruf C. Dengan kurungan hukuman minimal 1 bulan dan maksimal 3 bulan hingga denda maksimal Rp 50 juta.




(abq/iwd)


Hide Ads