Dikutip situs resmi SNBPM Kemendikbud RI, penyelenggaraan SNBP bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik jenjang SMA/SMK/MA di dalam dan luar negeri, yang mempunyai prestasi unggul untuk menjalankan studi di Perguruan Tinggi Negeri.
Selain itu, memberikan peluang kepada PTN untuk mendapatkan calon mahasiswa baru yang berprestasi. Baik secara akdemik maupun nonakademik dengan kuota minimal 20% dan biaya ditanggung oleh pemerintah.
Dengan begitu, SNBP menerapkan prinsip tertentu dalam pelaksanaannya, yakni:
- Mendapatkan calon mahasiswa yang berkualitas secara akdemik menggunakan rapor dan prestasi lainnya.
- Menelusuri rekam jejak kinerja sekolah.
- Memperhitungkan lintas jurusan.
- Menggunakan kriteria seleksi nasional dan kriteria yang ditetapkan oleh masing-masing PTN secara adil, akuntabel dan transparan.
Info Lengkap SNBP 2024:
1. Ketentuan Umum SNBP 2024
- SNBP diselenggarakan berdasarkan hasil dari prestasi akademik melalui rapor serta prestasi akademik dan nonakademik. Kriteria rapor yang digunakan adalah sebagai berikut ini. Semester satu sampai dengan semester lima bagi SMA/SMK/MA dengan masa belajar tiga tahun. Semester satu sampai dengan semester tujuh bagi SMK dengan masa belajar empat tahun. Penilaian prestasi akademik maupun nonakademik ditinjau dari hasil tiga prestasi terbaik.
- Sekolah yang mendaftarkan siswanya dalam SNBP harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan mengisikan rapor siswa yang eligible di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) dengan lengkap dan benar.
- Sekolah harus mempunyai akun SNPMB Sekolah guna pengisian PDSS. Siswa diharuskan mempunyai akun SNPMB Siswa untuk mendaftarkan diri ke SNBP. Registrasi akun SNPMB Sekolah dan akun SNPMB Siswa dapat dilakukan di Portal SNPMB.
- Siswa yang berhak mengikuti seleksi merupakan siswa yang mempunyai Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), prestasi unggul, dan rekam jejak prestasi akademik di PDSS.
- Siswa yang hendak mendaftar SNBP disarankan membaca informasi persyaratan program studi pilihan pada laman PTN yang dituju.
- Siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2024, SNBP 2023, dan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2022 tidak dapat mendapat UTBK-SNBT 2024.
- Siswa yang dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2024 tidak dapat mendaftar seleksi Jalur Mandiri di PTN manapun.
2. Persyaratan Siswa Pendaftar (Siswa Eligible) SNBP 2024
- Siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir (kelas 12) pada tahun 2024 yang mempunyai prestasi unggul.
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Mempunyai NISN dan terdaftar di PDSS.
- Memiliki nilai rapor yang telah diisikan di PDSS.
- Wajib mengunggah portofolio bagi yang memilih program studi bidang seni & olahraga.
- Mempunyai kesehatan yang memadai, sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi.
- Mempunyai prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing PTN.
3. Tahap dan Jadwal Pendaftaran SNBP 2024
- Siswa eligible yang telah terdata di PDSS dapat mendaftarkan diri untuk seleksi SNBP melalui Portal SNPMB menggunakan akun SNPMB Siswa.
- Siswa pendaftar harus membaca ketentuan SNBP mengenai ketentuan memilih program studi dan memahami persyaratan yang telah ditetapkan oleh PTN yang dituju.
- Siswa pendaftar pada program studi seni dan olahraga wajib mengunggah portofolio dan dokumen bukti keterampilan yang telah disahkan oleh kepala sekolah menggunakan pedoman yang dapat diunduh di menu unduhan.
- Siswa pendaftar wajib mencetak Kartu Peserta SNBP, sebagai tanda bukti sah menjadi peserta SNBP 2024.
- Apabila dinyatakan lulus seleksi, calon mahasiswa dapat melakukan daftar ulang di PTN yang dituju dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Jadwal SNBP 2024:
- Pengumuman kuota sekolah: 28 Desember 2023
- Masa sanggah kuota sekolah: 28 Desember 2023-17 Januari 2024
- Pengisian PDSS: 9 Januari-9 Februari 2024
- Pendaftaran SNBP: 14-28 Desember 2024
- Pengumuman SNBP 2024: 26 Maret 2024
4. Pilihan Program Studi SNBP 2024
- Setiap siswa yang eligible diperbolehkan memilih program studi di PTN Akademik, PTN Vokasi, dan/atau PTKIN.
- Setiap siswa dapat memilih dua program studi dari satu atau dua PTN.
- Apabila memilih dua program studi, maka salah satu program studi harus berada di PTN pada provinsi yang sama dengan SMA/SMK/MA asalnya.
- Jika memilih satu program studi, dapat memilih PTN yang berada di provinsi mana pun.
5. Sistem Penetapan Kuota Sekolah SNBP 2024
Kuota sekolah SNBP ditetapkan berdasarkan akreditas sekolah sebagai berikut.
- Sekolah akreditasi A: 40 persen siswa terbaik
- Sekolah akreditasi B: 25 persen siswa terbaik
- Sekolah akreditasi C: 5 persen siswa terbaik
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kuota sekolah SNBP 2024 dapat diakses melalui link https://portal-snbp.bppp.kemdikbud.go.id/snbp/kuota-sekolah.
Artikel ini ditulis oleh Savira Oktavia, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(sun/iwd)