Juru Bicara Timnas AMIN nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Indra Charismiadji ditangkap Kejari Jakarta Timur (Jaktim) bersama seorang rekannya. Kini, Indra berstatus sebagai tersangka kasus tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Anies Baswedan pun buka suara menanggapi hal ini. Ia menyentil banyak pemeriksaan pajak yang tidak fair. Anies minta petugas yang melakukan pemeriksaan agar lebih adil.
"Saya ingin sampaikan kepada para petugas juga, yang adil, jangan sampai bertindak tidak adil. Karena, kalau Anda melakukan tindakan tidak adil, bukan hanya mencederai mereka yang saat ini diproses, tapi juga mencederai kehormatan institusinya," kata Anies usai bertemu nelayan dalam Desak Anies di Blimbingsari, Banyuwangi, Kamis (28/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies menyebut, akhir-akhir ini banyak pejuang perubahan yang menghadapi tantangan. Misalnya dalam bentuk pemeriksaan pajak yang kerap tidak fair.
"Tantangan yang kita hadapi besar banyak sekali dari teman-teman yang bekerja itu diperiksa pajaknya dan banyak sekali yang ketika diperiksa itu merasakan pemeriksaan yang tidak fair, ditarik lagi, diperiksa sampai 2016 sampai 2017 atas kegiatan yang sudah dulu pernah diperiksa," terang Anies.
Meski demikian, Anies dan seluruh tim menghormati proses hukum yang berlaku. Ini sebagai bagian dari bentuk ketaatan dan penghormatan atas proses penegakan hukum.
"Semua proses hukum dijalani itu bentuk dari kita menghormati rasa hukum dan penting sekali untuk kita menjaga agar proses hukum itu benar-benar untuk menegakkan keadilan, bukan untuk tujuan-tujuan yang lain," katanya.
Menurutnya hukum tak boleh tebang pilih, siapapun yang melakukan pelanggaran harus diproses.
"Siapapun yang ditemukan oleh penegak hukum melakukan pelanggaran, ya harus diproses jadi kita hormati proses itu," tambah Anies.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) menangkap Juru Bicara Timnas AMIN, Indra Charismiadji. Yang bersangkutan disebut ditangkap pihak kejaksaan berkaitan dengan pajak. Kabar penangkapan ini dikonfirmasi oleh anggota tim hukum Timnas AMIN, Aziz Yanuar.
"Benar," jawab Aziz Yanuar melansir detikNews, Rabu (27/12/2023).
Indra kini ditahan di Rumah Tahanan Cipinang. Selain Indra, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur juga menetapkan Ike Andriani sebagai tersangka. Dia ditahan di Rutan Pondok Bambu. Keduanya pun akan ditahan selama 20 hari atau hingga 15 Januari 2024.
(hil/dte)