Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditangkap Kasus Pajak dan Pencucian Uang

Kabar Nasional

Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditangkap Kasus Pajak dan Pencucian Uang

Kurniawan Fadilah - detikJatim
Kamis, 28 Des 2023 12:20 WIB
Pengamat pendidikan Indra Charismiadji (Rahel Narda Chaterine/detikcom)
Foto: Pengamat pendidikan Indra Charismiadji (Rahel Narda Chaterine/detikcom)
Surabaya -

Juru Bicara Timnas Anies Muhaimin Iskandar (Cak Imin) atau AMIN, Indra Charismiadji, ditangkap Kejari Jakarta Timur (Jaktim). Dia ditangkap terkait persoalan pajak.

Selain itu, rekannya di perusahaan Indra Charismiadji bernama Ike Andriani juga ditangkap. Dari siaran pers Kejari Jaktim, Rabu (27/12/2023) malam, keduanya diproses hukum dalam berkas perkara terpisah.

Indra atau A Nurindra B Charismiadji merupakan pemilik atau pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya. Adapun Ike Andriani adalah pengelola atau pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya. Keduanya menjadi tersangka kasus pidana pajak dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindakan Indra dan Ike, kata Kejari Jaktim, sebesar Rp 1 miliar lebih.

"Bahwa pada hari ini Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 12.30 WIB, Kejari Jakarta Timur telah menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) bersama dengan tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Jaktim an. Tersangka Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani (Berkas Perkara terpisah) dalam perkara Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang yaitu sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam kurun waktu tahun pajak 2017 Januari s.d. 2019," tulis Kejari Jaktim dalam keterangannya.

ADVERTISEMENT

Mereka kini ditahan di tahanan yang berbeda. Indra ditahan di Rumah Tahanan Cipinang sedangkan Ike ditahan di Rutan Pondok Bambu. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan, sampai 15 Januari 2024.




(hil/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads