Langgar Operasional Nataru, 6 RHU di Surabaya Bakal Disanksi

Langgar Operasional Nataru, 6 RHU di Surabaya Bakal Disanksi

Esti Widiyana - detikJatim
Rabu, 27 Des 2023 23:16 WIB
Kepala Satpol PP Surabaya M Fikser di kantor kerjanya.
Kasatpol PP Surabaya M Fikser (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya - Sebanyak enam tempat rekreasi hiburan umum (RHU) di Surabaya bakal kena sanksi. Pasalnya, mereka telah melanggar salah satu poin dalam surat edaran (SE) Nataru yang meminta tempat usaha dan RHU tutup pukul 18.00 WIB.

Kepala Satpol PP Surabaya M Fikser mengatakan satu dari enam RHU yang melanggar sudah ditindak. Sedangkan lima lainnya menunggu dipanggil karena tidak mengindahkan SE Wali Kota No. 000.1.10/ 29094/ 436.8.6/2023.

"Kita udah rekap, koordinasi dengan Dinkopdag dan Disbudporapar akan diundang Satpol PP untuk menunjukkan jam operasional mereka buka. Lewat media sosial, kita pantau kita panggil melihat izinnya," kata Fikser, Rabu (27/12/2023).

Meski demikian, Fikser belum bisa memastikan pemberian sanksi penyegelan tempat usaha. Pihaknya tidak ingin gegabah dan menguatkan administrasi bila akan disegel.

Padahal sebelumnya Pemkot Surabaya menyebut akan menyegel tempat usaha atau RHU yang melanggar aturan wajib tutup pukul 18.00 WIB. Khusus saat malam Natal Minggu (24/12).

"Yang melanggar disegel, tapi, ada prosedur agar tidak digugat atau disalahkan. Jadi kita memperkuat sisi administrasi dulu," jelasnya.

Pelanggaran jam operasional pada malam Natal itu tidak hanya di satu kawasan saja, tapi menyebar. Para manajemen RHU sudah dipanggil untuk tindak lanjutnya hari ini.

"Satu lokasi di barat, dua di timur, dua lagi di mana," pungkasnya.


(abq/iwd)


Hide Ads